jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP PSI Tsamara Amany menyarankan politikus PAN Eggi Sudjana mengajukan praperadilan jika tidak terima atas status tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus dugaan perbuatan makar.
Tsamani menilai Eggi punya hak untuk mengajukan praperadilan dibanding berkoar-koar dan merasa dikriminalisasi.
BACA JUGA: Catat ! Dijebloskan ke Tahanan, Eggi Sudjana Tak Gentar
"Pak Eggi kan punya banyak jalur melawan itu. Misalnya praperadilan, apakah betul itu karet atau betul ada bukti-bukti polisi yang memenuhi. Menurut saya, sangat bagus beliau bawa ke praperadilan untuk melihat polisi punya bukti cukup enggak," kata Tsamara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).
BACA JUGA: Kadus Kena OTT Saber Pungli Usai Terima Uang Urus Surat Tanah dari Warga
BACA JUGA: Kebut Kasus Eggi Sudjana, Polisi Periksa Ustaz Bachtiar Nasir Lusa
Tsamara juga tidak bisa menyimpulkan apakah undang-undang tentang makar bisa dikategorikan sebagai pasal karet. Menurut Tsamara, Eggi bisa menguji hal tersebut di praperadilan.
"Tempuh saja jalur hukum yang bisa diperjuangkan, yang bisa dilakukan dia dengan haknya sebagai warga negara," kata Tsamara.
BACA JUGA: PDIP DKI Ikhlaskan Suaranya Tergerus PSI
Meski begitu, Tsamara mengingatkan banyak pihak yang percaya akan independensi polisi dalam melakukan proses hukum. "Karena menurut saya apa pun yang terjadi kami harus di jalur konstitusional. Ikuti saja jalur hukum," tandas dia.
BACA JUGA: Daftar Caleg Dapil Sumut yang Diprediksi Melenggang ke Senayan
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menahan Eggi Sudjana setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar, Selasa (14/5). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Eggy menjalani pemeriksaan selama 13 jam, sejak Senin (13/5) kemarin.
Eggi sebelum menjalani pemeriksaan mengatakan, polisi telah melakukan kriminalisasi jika dirinya ditahan sebagai tersangka dugaan makar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Eggi Sudjana Ditangkap saat Diperiksa di Ruang Penyidik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga