Eggi Sudjana Harus Tahu, Buya Syafi juga Tolak Perda Syariah

Minggu, 18 November 2018 – 06:25 WIB
Eggi Sudjana di Bareskrim Polri, Jumat (16/11). Foto: Elfany Kurniawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Akhmad Sahal ‎mengungkapkan bahwa peraturan daerah (perda) tentang agama sebenarnya ditentang oleh tokoh NU Hasyim Muzadi dan Buya Syafii. Akhmad menegaskan, bukan hanya PSI saja yang menolak perda tersebut.

"Yang menolak Perda Syariah itu bukan hanya PSI, tetapi juga tokoh-tokoh Islam terkemuka seperti KH Hasyim Muzadi saat jadi ketua PBNU dan Buya Syafii. Dan bukan hanya dua tokoh ini," kata Akhmad.

BACA JUGA: Erick Thohir Bela Grace Natalie soal Perda Agama

Oleh karena itu, pengurus cabang istimewa NU Amerika Serikat (AS) ini menilai salah jika ada anggapan menolak perda agama sebagai bentuk penodaan agama.

Sebab, perda adalah aturan yang dibuat manusia, sedangkan agama adalah buatan Tuhan. Akhmad menegaskan, hal inilah yang ditolak keras oleh Hasyim.

BACA JUGA: Polisikan Ketum PSI, Eggi Sudjana Dinilai Mengada-ada

"Alasannya di antaranya karena menolak formalisasi hukum Islam dalam bentuk hukum positif yang dinilai enggak cocok untuk Indonesia yang berbineka. Juga karena dianggap mengancam toleransi dan persatuan Indonesia," kata dia.

"Eggi Sudjana mau menuduh Kiai Hasyim dan Buya sebagai penista agama?" tanya dia. Dia mengingatkan kembali itu tak bisa disebut sebagai penodaan agama.

BACA JUGA: Eggi Sudjana Seharusnya Gugat Juga Pendiri Negara

Sebelumnya, Eggi melaporkan PSI karena gagasannya menolak perda tentang agama.

Akhmad menafsirkan, yang ditolak PSI bukan agamanya, melainkan kandungan perda yang bersifat diskriminasi dan intoleran.

"Jadi menurutku, penolakan PSI terhadap perda agama enggak ada urusannya dengan penistaan agama. Itu pelintiran juga terlalu jauh dan mengada-ada," tegas Akhmad. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perda tentang Agama Sama dengan Menyalahi Pancasila


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler