jpnn.com, PONTIANAK - Egi nekat memanjat dinding rumah tetangganya hanya untuk mencuri tiga buah handphone plus satu gulung timah solder.
Namun, pepatah sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh ke tanah juga berlaku untuk pria 24 tahun itu.
BACA JUGA: Jeky Tersungkur, Betisnya Bolong
Aksi kriminalitasnya tersebut tak bisa mengelabui metode anggota Polsek setempat memecahkan kasus kejahatan.
"Setelah mendapat laporan, kami lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kemudian, hasil penyelidikan yang dilakukan itu mengarah kepada oknum mahasiswa tersebut," jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Husni Ramli kepada Rakyat Kalbar, Minggu (14/5).
BACA JUGA: Jelang Pekan Gawai Dayak, Ada Telepon: Kami Tidak Akan Ganggu
Aksi yang dilakukan Egi membuat korbannya mengalami kerugian senilai Rp 2,75 juta.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti pencurian yang merupakan milik korban," jelas Husni.
BACA JUGA: Aksi 1.000 Lilin Tegang, Digeruduk Penolak, Massa Kocar-kacir
Kini, Egi menghuni bui Polresta Pontianak. Dia dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Pemberkasan juga sedang disiapkan guna proses hukum lebih lanjut untuk dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," ujarnya. (ZrN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ckckck, Dua Pemuda Disergap Polisi Lagi Bawa Kambing Betina Curian
Redaktur & Reporter : Ragil