jpnn.com - jpnn.com - Total uang dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah dikembalikan pada KPK baru mencapai Rp 250 miliar.
Jumlah itu masih jauh dari angka kerugian negara yang mencapai Rp 2,3 triliun.
BACA JUGA: Menteri Yasonna Mengecewakan KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, masih ada pihak termasuk oknum anggota DPR yang belum mengembalikan uang kepada penyidik komisi antirasywah terkait proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.
KPK mengimbau agar oknum DPR dan pihak lain yang diduga menerima uang e-KTP itu untuk segera mengembalikannya kepada penyidik.
BACA JUGA: e-KTP Dikorupsi, KPK Panggil Yasonna Laoly
“Kami sudah memiliki bukti cukup. Akan lebih baik anggota DPR atau pihak lain yang menerima uang segera mengembalikan kepada KPK sebelum terlambat,” kata Febri di kantornya, Rabu (8/2).
Menurut Febri, pengembalian itu juga akan menjadikan wakil rakyat sebagai contoh dan teladan bagi masyarakat.
“Sebagai wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik,” kata pria berkacamata ini.
BACA JUGA: KPK Konfrontasi Tersangka Korupsi E-KTP
Febri mengatakan, memang pengembalian uang itu tidak akan menghapus pidana.
Namun, pengembalian uang itu akan menjadi faktor meringankan, ketika proses hukum berjalan.
“Jadi, belum terlambat untuk mengembalikan uang,” katanya.
Dia mengatakan, adanya indikasi aliran dana kepada oknum DPR itu diperoleh penyidik dari keterangan saksi yang diperiksa maupun sumber informasi lain.
Memang, kata dia, belum tentu semua anggota DPR yang diperiksa menerima aliran dana.
“Kami tentu saja sudah punya bukti dan indikasi bagi pihak-pihak lain yang menerima aliran dana dalam kasus e-KTP ini,” katanya.
Dia mengatakan, ada saksi yang tidak membuka semua informasi kepada penyidik.
Tapi, tegas dia, tentu penyidik punya strategi tersendiri untuk membuka kebenaran.
Menurut Febri, semuanya nanti akan dibuka di persidangan. KPK akan menyampaikan secara terang benderang semua informasi yang ada.
“Kami akan buktikan satu persatu di dalam dakwaan nanti,” tegasnya.
KPK baru menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak mungkin cuma dua tersangka ini saja yang bertanggung jawab secara hukum, jika melihat besarnya kerugian negara.
KPK sudah memeriksa 285 saksi. Baik dari unsur DPR, eksekutif, pengusaha, mantan anggota DPR, bekas pejabat Kemendagri dan lainnya. KPK baru menyita Rp 247 miliar yang diduga terkait korupsi e-KTP. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Yasonna
Redaktur & Reporter : Boy