Pipi Istri Disundut Pakai Rokok, Kepala Ditempeleng

Jumat, 17 Maret 2017 – 01:19 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, PONTIANAK - Edi diringkus jajaran Mapolsek Pontianak Timur karena menganiaya sang istri Rusiani di rumahnya di Gang Siliwangi, Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, Selasa (14/3).

Edi nekat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena Rusiani melarang menyetel mudik dengan keras.

BACA JUGA: Manfaatkan Pelajar, Petinggi Golkar Edarkan Narkoba

“Untuk sementara tersangka belum bisa diambil keterangan, dikarenakan dia masih dalam keadaan sakau akibat mengonsumsi narkoba,” kata Kapolsek Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz, Rabu (15/3).

Abdul menjelaskan, kala itu, Edi baru pulang setelah berpesta narkoba.

BACA JUGA: IPW: Eksekusi Semua Terpidana Mati Narkoba

Edi langsung memutar musik dengan suara keras.

Rusiani mencoba menasihati Edi karena bisa mengganggu tetangga yang hendak salat subuh.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Jaringan Kupang-Makassar Ditangkap

Namun, Edi ternyata tak bisa menerima nasihat sang istri.

“Setelah marah Edi langsung memukul kepala istrinya dengan tangan kosong,” kata Hafidz.

Dia menambahkan, Edi juga menyundut pipi Rusiani menggunakan rokok.

“Atas kejadian ini, korban melapor ke kami. Dan segera kami tangkap tersangka untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Hafidz.

Edi dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama dua tahun penjara.  (Ari Sandy, Ocsya Ade CP,Hamka Saptono)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepertinya PIK Sudah Jadi Pintu Kejahatan Lintas Negara


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KDRT   narkoba  

Terpopuler