Ekonom Mendukung Kebijakan Menteri Bahlil Soal Golden Visa, Begini Alasannya

Minggu, 10 September 2023 – 17:25 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Foto: Instagram @bahlillahadalia

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pelayanan Golden Visa dapat memberikan kemudahan berinvestasi di Indonesia bagi para investor asing.

Ekonom sekaligus Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal mendukung kebijakan Golden Visa yang diterapkan di Indonesia.

BACA JUGA: Tarik Investor Asing, Pemerintah Sahkan Aturan Golden Visa

Pasalnya, kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor pendorong masuknya investasi ke dalam negeri yang diharapkan membawa nilai investasi cukup besar.

“Golden Visa ini artinya adalah untuk memudahkan investasi asing. Diharapkan  berdmapak besar untuk memudahkan penanaman modal asing,” ujar Faisal, Minggu (10/9/2023).

BACA JUGA: Pengamat Dukung Menteri Bahlil Bersinergi Lintas Kementerian Lawan WTO

Faisal menambahkan Golden Visa yang didapatkan investor berfungsi mempermudah untuk prosedur izin tinggal selama di Indonesia.

Oleh karena itu, investor asing tidak direpotkan urusan administrasi tempat tinggal dan fokus untuk mengembangkan investasinya selama berada di tanah air.

BACA JUGA: HIPMI Apresiasi Kinerja Menteri Bahlil, RI Raih Keuntungan Berkat Hilirisasi

“Artinya kemudahan lama tinggal itu hanya satu di antara sekian banyak pertimbangan investor untuk berinvestasi di Indonesia. Ini akan lebih mempermudah prosedur untuk tinggal,” ucap Faizal.

Lebih lanjut, Faisal menuturkan selain Golden Visa faktor lain yang dapat mendorong investor memutuskan untuk menggelontorkan dananya untuk berinvestasi diantaranya ialah kemudahan perizinan, ketersediaan bahan baku, infrastruktur serta Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

“Banyak faktor orang memutuskan berinvestasi di Indonesia. Misalnya, prosedur perizinannya mudah, mahal atau tidak, lama atau tidak. Kemudian untuk mendapatkan bahan baku mudah atau tidak, untuk mendapatkan barang modal untuk logistik murah atau tidak, ketersediaan energi dan airnya, ketersediaan lahan dan SDM tenaga kerjanya,” ujar Faisal.

Faisal menyampaikan pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi juga harus terus berbenah guna memperkuat kemudahan investor asing masuk ke Indonesia.

"Namun, hal lainnya juga harus diperkuat dengan targetnya adalah investasi ataupun penanaman modal asing," terangnya.

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menuturkan Golden Visa memberikan kemudahan investor ketika tinggal di Indonesia.

“Saya pikir itu bagus supaya bisa memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dari luar negeri karena dengan mendapatkan Golden Visa, mereka tidak perlu lapor-lapor terus,” kata Bahlil.

Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan lansia mancanegara yang memenuhi kriteria.

Bahlil mengatakan Golden Visa meski memberi kemudahan, terdapat persyaratan bagi para pelaku usaha asing yang ingin memanfaatkan layanan tersebut untuk berinvestasi, di antaranya nilai minimum investasi bagi pelaku usaha.

“Ada kurun waktu, ada syaratnya. Ada jumlah minimum bagi pelaku usaha untuk melakukan investasi di Indonesia. Itu ada syaratnya,” ucap Bahlil.

Bahlil Lahadalia meyakini kebijakan Golden Visa dapat menarik investor untuk bertahan dalam jangka waktu lama di Indonesia.

"Ini kan instrumen untuk bagaimana menarik investor untuk bisa stay lama di Indonesia," urai Bahlil.

Oleh karena itu, Bahlil menegaskan jajarannya di Kementerian Investasi/BKPM merespons positif kebijakan Golden Visa.

Menurutnya salah satu syarat mendapatkan Golden Visa minimal berinvestasi sekitar Rp. 30-40 miliar sehingga dapat menetap di Indonesia selama 5 tahun.

"Kasihlah, kalau investasi Rp 30-40 miliar, kasih visa selama lima atau 10 tahun," tukas Bahlil.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler