jpnn.com - JAKARTA - Sepak terjang Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dalam mengeluarkan kebijakan terlihat egois dan sewenang-wenang, serta tidak mematuhi regulasi birokrasi.
Tokoh senior birokrasi sejak zaman Orde Baru, Emil Salim, bahkan mengatakan, argumen yang menyebutkan tugas BUMN mencari uang sebanyak-banyaknya hingga mengabaikan aspek sinergisitas dengan kementerian lainnya untuk kepentingan rakyat.
BACA JUGA: Mahasiswa ITB Ikut Tolak Kereta Cepat
"Dalam garis kebijakan Presiden Jokowi tak disinggung kewajiban BUMN mengejar keuntungan,” jelas dia dalam keterangan di Jakarta, Jumat (19/2).
Adalah Rhenald Kasali yang sebelumnya mengatakan tugas kementerian tehnis adalah untuk menghabiskan anggaran negara, sedangkan kementerian BUMN sebaliknya harus berpikir keekonomian dan keuntungan.
BACA JUGA: Simak Ini! Kabar Baik Terkait Pemekaran dari Kemendagri
"Inilah latar belakang mengapa Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan mengundurkan diri dari jabatannya. Karena Dirjen tersebut merasa bertanggung-jawab atas kemacetan lalu-lintas jalan raya di musim liburan lebaran 2015," jelas Emil.
Padahal, menurut dia, seharusnya BUMN Jasa Marga melakukan fleksibilitas dengan membuka pintu tol untuk membantu melancarkan lalu lintas. Namun, hal itu tidak dilakukan Jasa Marga karena merasa mengurangi keuntungan BUMN yang mengurus tol, alhasil mengabaikan kepentingan rakyat dan membuat kemacetan tak terkendali.
BACA JUGA: Keterangannya Dibutuhkan KPK, Anak Buah Gus Imin Malah ke Luar Kota
Emil jelaskan, mengacu pada UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Presiden Megawati bertujuan untuk (a) memberi sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara dan (b) mengejar keuntungan.
Namun berdasarkan Peraturan Presiden yang dikeluarkan Jokowi, yakni nomor 2/2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 tanggal 8 Januari 2015 menetapkan arah kebijakan dan strategi BUMN untuk meningkatkan pelayanan publik BUMN kepada masyarakat, meningkatkan daya saing BUMN dengan memantapkan struktur BUMN yang berdaya guna dan berhasil guna, membangun kapasitas dan kapabilitas BUMN, dan merintis pembentukan dana amanah pengembangan BUMN.
Kemudian dalam kaitannya dengan reformasi pembinaan BUMN kebijakan yang ditempuh adalah menjaga BUMN dari intervensi politik, meningkatkan dan mempertahankan profesionalisme pada jajaran pengelola BUMN, menata pembagian kewenangan dan tanggung-jawab antara regulator dan operator pelayanan publik/PSO, mendorong BUMN menjadi perusahaan kelas dunia, dan mendorong gerakan anti-fraud.
Karenanya, menurut Emil, hal itu berbeda dengan regulasi zaman Megawati. Dimana, dalam garis kebijakan Presiden Jokowi tak disinggung kewajiban BUMN mengejar keuntungan.
Terakhir, Emil menambahkan, belum ada prestasi yang ditorehkan Rini Soemarno dalam membimbing BUMN dalam mewujudkan visi dan misi kebijaksanaan Presiden Jokowi yang terangkum dalam pembangunan sebagaimana yang dicita citakan; Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian berlandaskan Gotong Royong. (rmo/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diproyeksi Menarik 1 Juta Wisman di 2019, Optimis Toba Bisa!
Redaktur : Tim Redaksi