Ekonom Yakin Perusahaan dengan Perizinan Jelas Tak Bisa Disebut Merugikan Negara

Jumat, 13 Januari 2023 – 01:33 WIB
Ahli Perhitungan Perekonomian Negara Prof. Rimawan Pradiptyo meyakini perusahaan yang sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan tidak bisa disebut merugikan negara atau perekonomian. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ahli Perhitungan Perekonomian Negara Prof. Rimawan Pradiptyo meyakini perusahaan yang sudah mengantongi izin usaha yang jelas terkait pemanfaatan hutan tidak bisa disebut merugikan negara atau perekonomian.

Hal itu disampaikan ekonom dari Universitas Gajah Mada itu saat dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, Kamis, (11/1). Perkara ini menyidangkan kasus dugaan korupsi terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

BACA JUGA: Saksi Sebut Transaksi Perusahaan Milik Surya Darmadi Dipakai untuk Operasional

"Jika di situ sudah clean and clear istilahnya, untuk berusaha di situ, semua kewajiban dipenuhi, ada aturannya, maka tidak ada kerugian negara," kata Rimawan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Rimawan juga menerangkan tidak ada unsur kerugian perekonomian negara jika suatu perusahaan telah melaksanakan kewajibannya, seperti membayar pajak.

BACA JUGA: Saksi Ungkap Jatah Surya Darmadi dari Sejumlah Perusahaan

Terlebih, perusahaan tersebut telah mengantongi legalitas yang jelas, seperti Hak Guna Usaha (HGU), serta menyerap tenaga kerja.

"Jadi, tidak ada kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian," kata Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UGM itu.

BACA JUGA: Duta Palma Group Merasa Didiskriminasi Masalah Izin

Sebaliknya, diterangkan Rimawan, jika perusahaan tersbeut belum mengantongi HGU, tetapi sudah beraktivitas melakukan pemanfaatan hutan, maka itu melanggar aturan yang ada.

Dia memastikan perusahaan itu telah merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Rimawan mencontohkan pernah membuat kajian bersama KPK pada 2011. Kerugian dan perekonomian dapat dihitung dengan pasti. Di sisi lain, dalam Peraturan Menteri juga sudah dituangkan rumusan perhitungan kerugiannya.

Dia juga membenarkan ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menegaskan perhitungan kerugian dan perekonomian negara terkait masalah ini.

"Keuangan negara dan perekonomian negara bisa dihitung dengan pasti," kata Rimawan.

Sementara itu, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menjelaskan PT Duta Palma Group sudah mengantongi perizinan untuk berusaha.

Juniver merasa usaha yang dilakukan Surya Darmadi tidak merugikan keuangan negara.

"Ahli ini menghitung kawasan yang sudah mempunyai Hak Guna Usaha, artinya kalau sudah mempunyai HGU itu sudah sah untuk mengelola dan tidak ada lagi kewajiban yang tersisa untuk melakukan usaha perkebunan," kata Juniver seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Juniver menegaskan perusahaan Surya Darmadi sudah mengantongi sejumlah izin di antaranya, Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit dan Izin Lokasi.

Bahkan, kata dia, dua anak perusahaan Surya Darmadi, telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"Sementara dua perusahaan yaitu Banyu Bening Utama dan Akmal Tani itu sudah mempunyai HGU, nah, artinya apa? Artinya perubahan itu sudah disetujui oleh pejabat Menteri Kehutanan maupun ATR/BPN yang menerbitkan sertifikat," ujarnya. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Sawit Melejit, Produk CPO Paling Tinggi


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler