jpnn.com, JAKARTA - Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Jakarta cabang Palma Tower Efrinawati mengatakan transaksi di rekening perusahaan-perusahaan milik terdakwa Surya Darmadi mayoritas untuk kebutuhan operasional.
Hal itu diungkapkan Efrinawati saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu Raja Thamsir Rachman dan pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Jadi Saksi Mahkota untuk AKP Irfan Widyanto
Tercatat ada lima perusahaan milik Surya Darmadi, yakni PT Palma Satu, PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Sebruda Subur, dan PT Panca Agro Lestari yang membuka rekening di sana.
"Yang saya tahu, ya, ini terkait dengan operasional perusahaan," kata Efrinawati di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/12).
BACA JUGA: Saksi Ungkap Jatah Surya Darmadi dari Sejumlah Perusahaan
Efrinawati mengatakan perputaran duit itu pun terdokumentasi dari keterangan transaksi rekening.
"Kalau saya tahu itu operasional, biasanya suka ada di keterangan transaksinya. Tidak semuanya operasional, misalnya ada kalimat pembayaran, pembayaran pupuk atau apa," katanya.
BACA JUGA: Soal Kebakaran Ratusan Kios dan Rumah di Ambon, Puslabfor Polri Periksa Enam Saksi
Sementara itu, adik Surya Darmadi, Julia Riady Tan membantah ada duit mengalir kepadanya dari perusahaan abangnya itu.
"Tidak ada," kata Julia.
Julia yang merupakan pemegang saham satu lembar di perusahaan Surya Darmadi, juga mengamini saat ditanya dirinya menerima dividen secara tunai.
"Iya (secara cash)," katanya.
Dia juga mengakui ada dana masuk ke rekening perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi tersebut. Namun, dia tidak mengetahui secara pasti asal muasal dana masuk tersebut.
Efrinawati juga mengeklaim tidak ada uang ke luar dengan jumlah besar dari rekening perusahaan-perusahaan tersebut.
"Untuk perusahaan-perusahaan ini, enggak, ya," kata Julia.
Menanggapi fakta persidangan tersebut, penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengklaim keterangan saksi sudah menggugurkan dakwaan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dituduhkan kepada kliennya.
Juniver menyebut transaksi di rekening Mandiri milik lima perusahaan Surya Darmadi hanya untuk kebutuhan operasional.
"Tidak ada landasan dan dasar suatu pernyataan ada pencucian uang," kata Juniver.
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4 triliun dan USD 7,8 juta serta perekonomian negara sebesar Rp 73 triliun.
Surya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Suap Eks Kepala BPN Riau
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga