jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan pihak perusahaan wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh atau full di tahun ini.
THR merupakan pendapatan yang berhak diterima oleh karyawan atau pekerja saat menjelang hari raya Idulfitri.
BACA JUGA: ASN Banjir Duit: THR dan Rapelan TPP 3 Bulan Segera Dicairkan
Menurut Iqbal, THR juga salah satu kewajiban yang perlu diberikan oleh setiap perusahaan kepada pekerja.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA: Abdul Manaf Berada di Tempat Ini Saat Terjadinya Pengeroyokan Terhadap Ade Armando
Presiden Partai Buruh ini juga berharap THR wajib dibayar penuh oleh perusahaan karena kondisi makro ekonomi Indonesia di tahun ini makin membaik.
"Para pekerja atau buruh yang menerima penuh THR mampu meningkatkan daya beli dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (14/4).
BACA JUGA: Ade Armando Babak Belur, Moeldoko Bereaksi Keras, Begini Kalimatnya
Berdasarkan catatan survei KSPI dan Partai Buruh dalam dua tahun terakhir, buruh yang mendapatkan penuh THR akan membelanjakan barang dan jasanya sebesar setengah kali upah.
Selain itu, Iqbal juga minta kepada pemerintah memberikan relaksasi pinjaman bank kepada perusahaan yang masih lesu untuk membayar THR.
"Misalnya, meminjam uang ke bank kemudian diberikan relaksasi, seperti bunga bank yang rendah, kalau bunga banknya tinggi berat juga," kata Iqbal. (mcr28/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... 9 Pasangan Tertangkap Basah di Hotel, Lihat Rok yang Dipakai Si Mbak, Hmmmm
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Wenti Ayu Apsari