jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan mengaku memeriksa sendiri Ismail Bolong yang diduga menyogok para petinggi kepolisian.
Ismail merupakan mantan polisi yang menjadi pengepul batu bara dari pertambangan ilegal di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
BACA JUGA: Saran untuk Kapolri soal Cara Menggarap Komjen Terseret Ismail Bolong
"Ya, saya periksa langsung," kata Hendra kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).
Namun, Hendra tidak menjelaskan kasus Ismail Bolong secara detail.
BACA JUGA: Kabareskrim Masuk Daftar Penerima Uang Panas dari Ismail Bolong? Kapolri Tahu
Mantan perwira Polri yang kini menjadi terdakwa perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu meminta awak media menanyakan hal tersebut kepada pejabat yang berwenang.
"Tanyakan pada pejabat yang berwenang saja, ya," ujar mantan anak buah Ferdy Sambo di Divpropam Polri itu.
BACA JUGA: Komentari Pengakuan Ismail Bolong, Iwan Sumule: Ikan Busuk dari Kepala
Abiturien Akpol 1995 itu merupakan perwira Polri yang menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP) bernomor R/ND137/III/WAS.2.4/2022/Ropaminal.
Dokumen yang ditujukan kepada Ferdy Sambo selaku kepala Divpropam Polri itu memuat pengakuan Ismail Bolong tentang setoran untuk para polisi yang melindungi pertambangan ilegal di Kaltim.
Nama-nama yang disebut sebagai penerima duit haram dari Ismail Bolong itu meliputi pejabat utama kepolisian di Polda Kaltim dan Mabes Polri.
Ismail Bolong juga membuat video berisi pengakuannya tentang setoran untuk para perwira Polri yang membiarkan praktik pertambangan baru bara ilegal di Kaltim. Salah satu perwira yang dia sebut ialah Komjen AA.
Namun, belakangan Ismail meralat pengakuannya. Mantan polisi dengan pangkat terakhir aiptu itu mengaku membuat video tersebut dalam kondisi di bawah tekanan pada Februari 2022.
Menurut Ismail, dirinya ditekan oleh Hendra Kurniawan selaku kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpopam Polri pada saat itu.
Pengusutan kasus itu dilakukan saat Ferdy Sambo masih aktif sebagai kepala Divpropam Polri.(cr3/JPNN.com)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi