Eks Anggota Dewan Terduga Pencabul Anak Kandung Buka Suara, Begini Pernyataannya

Kamis, 21 Januari 2021 – 22:27 WIB
Petugas kepolisian mendampingi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak yang merupakan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA dalam konferensi pers di Mapolresta Mataram, NTB, Kamis (21/1/2021). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat berinisial AA akhirnya buka suara terkait kasus yang tengah membelitnya, yakni dugaan pencabulan terhadap anak kandung sendiri.

Ia menyangkal dirinya telah berbuat asusila kepada siswi yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas tersebut.

BACA JUGA: Mantan Anggota Dewan Ini Mendadak Dijemput Polisi, Perbuatannya Bejat dan Memalukan

"Tidak itu, tidak. Masak sama anak kandung sendiri," kata AA di Mapolresta Mataram, Kamis, ketika dikonfirmasi terkait dugaan kasus asusila yang menyeretnya menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam konferensi pers yang dihadirkan Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa, AA mengaku hanya melepas rindu dengan korban yang merupakan anak dari istri keduanya itu.

BACA JUGA: Melawan Petugas, Mantan Kades Ini Langsung Dikirim ke Akhirat

"Saya ini sudah lama tidak ketemu dengan anak saya. Karena saya juga sudah lama bercerai sama ibunya," ujar dia.

Pertemuannya dengan korban pada Senin (18/1) itu, juga telah direstui oleh mantan istrinya yang kini sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.

BACA JUGA: Ancam Sebar Video Telanjang, Agus Peras Teman Pria Rp100 Juta, Ketagihan, Minta Lagi, Banyak Sekali

AA mengaku pertemuannya dengan korban untuk membicarakan rencana masuk ke perguruan tinggi dan membahas segala kebutuhannya.

"Minta HP, minta uang, sudah itu dia juga minta uang untuk les," ucap dia.

Karenanya, AA dalam kesempatan itu tetap menyangkal telah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun.

Sementara itu, Kapolresta Mataram Heri Wahyudi mengatakan bahwa AA kini telah ditahan. Pihaknya melakukan penahanan terhadap AA terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (20/1).

"Karena sudah jadi tersangka, kami lanjutkan ke proses penahanan," kata Heri.

Sebagai tersangka, AA disangkakan Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari pidana pokoknya.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban.

BACA JUGA: Agus Merenovasi Rumah dari Hasil Memeras Teman Prianya, Lihat Gayanya

Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin dan juga payudara korban.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler