jpnn.com, MATARAM - Mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri ditangkap polisi, Rabu (20/1).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, pria berusia 65 tahun yang sudah lima periode sebagai anggota legislatif ini diamankan berdasarkan laporan korban.
BACA JUGA: Pasutri Tepergok Melakukan Aksi Tak Terpuji di Kebun Karet
"Karena korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak," kata Kadek Adi di Mataram, Rabu.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini dikatakan Kadek Adi masih melakukan perampungan alat bukti yang menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut.
BACA JUGA: Buron 7 Tahun, Sunandi Sempat Kabur ke Bogor, Akhirnya Diringkus di Telukbetung Timur
Penanganannya dibawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
"Kalau sudah alat buktinya sudah rampung, kami akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," ujarnya.
BACA JUGA: Dua Sejoli Digerebek Saat Asyik Begituan di THM, Kondom Bekas Dijadikan Barang Bukti
Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas.
Dia melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya pada 18 Januari 2021.
Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit COVID-19.
Keterangan korban pun dikatakan Kadek Adi telah dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.
BACA JUGA: Ibrahim Tewas Ditikam, Usus Sampai Terburai, Anak Korban Sebut Pelakunya Pak Joko
"Jadi dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," ucap dia.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi