Eks Anggota FPI Disarankan Berdakwah Secara Santun Setelah Pembubaran

Kamis, 31 Desember 2020 – 06:25 WIB
Massa FPI. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan pemerintah membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan. Masyarakat disebut menunggu keputusan ini karena ingin hidup damai.

"Sikap tegas pemerintah ini sudah lama ditunggu rakyat Indonesia yang cinta damai dan berprinsip NKRI," kata politikus Partai NasDem Irma Suryani Chaniago di Jakarta.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik dari Bu Risma, Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjutkan, Munarman Kaget

Irma mengajak warga yang sempat bergabung dengan FPI agar menebarkan kebaikan tanpa membuat gaduh. Dia yakin dakwah dengan cara-cara santun akan lebih diterima masyarakat. Ke depan, dia berharap tidak ada lagi provokasi, intimidasi, dan radikalisme.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily meyakini pemerintah memiliki kewenangan dan dasar hukum yang kuat melarang aktivitas organisasi FPI.

BACA JUGA: Keras! Polisi Gagalkan Kegiatan Jumpa Pers FPI yang Menyikapi Terbitnya SKB 

"Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," tutur Ace.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan mengatur soal keberadaan organisasi kemasyarakatan.

BACA JUGA: Datangi Markas FPI, Polisi Gerak Cepat Copot Semua Atribut

Pasal 59 Ayat (3) menyebutkan ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan; melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.

Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal selanjutnya, kata dia, terutama pasal 61 disebutkan sanksi tegas dari mulai peringatan tertulis, penghentian aktivitas sementara hingga pencabutan izin badan hukum terhadap ormas yang melanggar ketentuan itu.

Dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah sudah jelas rekam jejak FPI yang melanggar peraturan.

"Jadi, kebijakan pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya. Soal keterlibatan beberapa anggotanya dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan dan lain-lain," tegas Ace.

Sedangkan Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP Partai Kebangkitan Bangsa Maman Imanulhaq mengatakan, langkah pemerintah membubarkan FPI semata-mata untuk mengembalikan posisi Islam yang moderat, Islam yang toleran, dan Islam yang ramah.

"Tentu PKB mendukung langkah tersebut, tetapi juga mengingatkan agar para dai dan juga pendukung FPI tetap bekerja menjalankan amar maruf dan nahi munkar. Hanya saja strategi dan caranya saja yang perlu diubah," ujar Maman. (flo/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler