Eks Atase KBRI Singapura Jadi Tersangka Suap Asuransi TKI

Rabu, 27 Februari 2019 – 23:03 WIB
Brigjen Dedi Prasetyo. Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Agus Ramdhany Machjumi, mantan staf teknis Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura sebagai tersangka kasus suap.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam kasus ini penyidik menduga pelaku menerima suap berjumlah 300 ribu dolar Singapura terkait proyek asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

BACA JUGA: Pemanggilan Anggota DPR Sukiman Tunggu Keputusan Penyidik

“Pelaku mantan atase tenaga kerja di KBRI Singapura. Dia diduga menerima suap gratifikasi saat ini senilai 300 ribu dolar Singapura,” terang Dedi, Rabu (27/2).

Jenderal bintang satu ini menerangkan, penyidik Bareskrim menaikan status Agus dari saksi ke tersangka per tanggal 21 Februari lalu.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Oknum Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Suap

“Selain suap, kami juga menduga ada praktik pencucian uang dalam kasus ini. Sekarang masih didalami,” imbuh Dedi.

Untuk itu, Bareskrim mulai berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK). Kemudian memeriksa sejumlah saksi dari KBRI Singapura dan sejumlah warga negara Singapura.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Suap Dana Ketok Palu, Chumaidi Zaidi Mundur dari PDIP

“Kami juga akan melakukan penyitaan beberapa dokumen terkait tindak pidana korupsi dan juga akan berkoordinasi dengan otoritas Singapura dalam rangka memeriksa beberapa saksi warga negara Singapura,” beber Dedi.

Laporan terhadap Agus diterima oleh kepolisian pada 1 Februari 2019. Dedi menambahkan, Agus memang sudah berstatus tersangka, Namun pihaknya belum menahan Agus.

Nantinya, jika terbukti bersalah, Agus bakal dijerat Pasal 5 ayat atau Pasal 11, Pasal 12 a, dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomoer 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Eks Legislator Demokrat Penerima Suap


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler