Pemanggilan Anggota DPR Sukiman Tunggu Keputusan Penyidik

Minggu, 10 Februari 2019 – 11:40 WIB
Saut Situmorang. Foto: sumutpos/jpg

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sukiman sebagai tersangka suap pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang mengatakan bahwa pemanggilan dan penahanan Sukiman nanti tergantung dari pertimbangan penyidik komisi antikorupsi tersebut.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Oknum Anggota DPR Sebagai Tersangka Kasus Suap

“Nanti penyidik yang akan menyimpulkan sejalan dengan kelengkapan bukti yang telah dimiliki sebelumnya,” kata Saut saat dihubungi JPNN, Sabtu (9/2).

Dia mengatakan ketika sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka komisi antikorupsi tersebut menelusuri aliran uang atau follow the money.

BACA JUGA: Jadi Tersangka Suap Dana Ketok Palu, Chumaidi Zaidi Mundur dari PDIP

Menurut Saut, pihaknya juga akan hati-hati dalam menangani kasus ini, termasuk dalam menelusuri aset tersangka.

“Itu sudah normatifnya KPK sejak awal kalau memang bisa dibuktikan. Namun, harus lebih hati-hati mendalaminya,” ujar mantan petinggi Badan Intelijen Negara atau BIN, itu.

BACA JUGA: Tuntutan 10 Tahun Penjara untuk Eks Legislator Demokrat Penerima Suap

Saut menyesalkan terjadinya dugaan korupsi terkait dana alokasi atau dana perimbangan ini. Dia menyatakan masyarakat tentu dirugikan dengan adanya perbuatan tersebut. Karena itu, kata dia, KPK bersama tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Pemerintah sepakat menjadikan pendapatan dan pengeluaran negara, perizinan serta penegakan hukum menjadi tiga area perioritas yang akan diamati secara intensif.

“Tiga area ini melibatkan banyak pihak seperti legislatif, eksekutif dan judikatif, serta pelaku bisnis,” kata Saut.

Maraknya korupsi terkait anggaran, tentu menjadi perhatian KPK. Persoalan pembahasan anggaran di DPR menjadi catatan komisi pemberangus korupsi tersebut.

Saut menyatakan, ada beberapa tata kelola anggaran DPR yang sebaiknya ditinjau kembali. Antara lain misalnya, kata Saut, sebaiknya Badan Anggaran atau Banggar tidak perlu ada lagi di DPR.

Sebab, ujar dia, kementerian/lembaga sudah membahas detail anggaran dengan komisi terkait di parlemen. Misalnya, Komisi III dan KPK sudah membahas target apa yang akan dilakukan pada tahun mendatang dan seterusnya.

Seperti diketahui, KPK, Kamis (7/2) mengumumkan penetapan Sukiman sebagai tersangka. Selain Sukiman, KPK juga menetapkan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pambosa sebagai tersangka.

KPK menyatakan, Sukiman diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Penetapan Sukiman dan Natan sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBNP Tahun Anggaran 2018.

Dari proses penyelidikan yang dilakukan sejak Oktober 2018, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan penanganan perkara ke penyidikan. Perkara suap ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 4 Mei 2018.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Barang Bukti Hasil Sitaan KPK Dalam Kasus Suap SPAM


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler