Polisi Tetapkan Bupati Mamberamo Raya Tersangka Korupsi Dana Covid-19

Selasa, 29 Juni 2021 – 12:16 WIB
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri (ANTARA/Evarukdijati)

jpnn.com, JAYAPURA - Polisi menetapkan Bupati Mamberamo Raya, Papua, DD sebagai tersangka kasus dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri membenarkan penetapan DD sebagai tersangka sejak Senin (28/6).

BACA JUGA: Bank Dunia Kucurkan Dana Bantuan Penanganan Covid-19 untuk Indonesia, Sebegini Besarannya...

Jenderal bintang dua Polri itu mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

"Memang benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6)," kata Irjen Fakhiri menjawab pertanyaan ANTARA di Jayapura, Selasa (29/6).

BACA JUGA: KPK Usut Kasus Korupsi Dana Covid-19, Nih Orang-orang yang Digarap, Ada Ibu Rumah Tangga

Meskipun DD sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penangkapan dan penahanan. Sebab, masih menunggu persetujuan dari menteri dalam negeri.

Menurut Irjen Fakhiri, bila sudah ada izin dari Mendagri, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.

BACA JUGA: Tegas, Irjen Fakhiri Bakal Tangkap Para Pendemo

Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Ricko Taruna mengatakan bahwa tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamra DD.

"Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut," kata Ricko Taruna.

Disebutkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa dana Covid-19 diduga ada yang digunakan untuk membiayai pilkada.

Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya mengalokasikan dana Rp 7.257.600.000,00 untuk penanganan Covid-19. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler