jpnn.com, KUANSING - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Sukarmis dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jonson Perancis pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa 19 November 2024.
BACA JUGA: Polda Riau Gerebek Lokasi Pemurnian Emas Ilegal di Kuansing, Pemilik Diburu
Dalam putusannya, hakim menyatakan Sukarmis terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan Hotel Kuansing, sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sukarmis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukarmis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Hakim Jonson saat membacakan putusan.
BACA JUGA: Bos Penadah Emas Hasil Tambang Ilegal di Kuansing Ditangkap, Sehari Bisa Tampung Sebegini
Selain hukuman penjara, Sukarmis juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayarkan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Namun, hakim tidak membebankan pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada Sukarmis.
BACA JUGA: Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
Sebelumnya, Sukarmis dituntut hukuman 13 tahun 6 bulan penjara oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Kuansing.
JPU juga menuntut denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 22,5 miliar.
Jika Sukarmis tidak mampu membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Dalam vonis yang dijatuhkan, hakim tidak menetapkan uang pengganti kepada Sukarmis.
Kasus korupsi ini terkait dengan pembangunan Hotel Kuansing yang bersumber dari APBD Kuansing Tahun Anggaran 2013-2014.
Penyimpangan dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp 22,6 miliar.
Dakwaan mengungkapkan adanya perubahan studi kelayakan tanpa persetujuan Tim Ahli Universitas Riau.
Lokasi proyek yang awalnya di lahan milik Pemerintah Kabupaten Kuansing dipindahkan ke lahan milik seorang pengusaha bernama Susilowadi.
Perubahan ini memerlukan pembebasan lahan senilai Rp 5,2 miliar yang kemudian diduga menjadi celah korupsi.
Dalam kasus yang sama, dua mantan pejabat Kuansing, yakni mantan Kepala Bappeda Hardi Yacub dan mantan Kabag Pertanahan Suhasman, telah lebih dahulu divonis bersalah.
Hardi Yacub dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara Suhasman juga dihukum 12 tahun penjara dengan denda serupa, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 25 juta.
Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum atas kasus korupsi yang merugikan negara di Kuansing. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito