jpnn.com, KUPANG - Mantan Bupati Kupang periode 1999-2004 dan 2004-2009 Ibrahim Agustinus Medah divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim PN Tipikor Kupang. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati NTT 8 tahun 6 bulan penjara.
Ibrahim yang juga mantan anggota DPD dari Provinsi NTT itu menjalani sidang putusan perkara korupsi pengalihan aset pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kupang, berupa tanah dan bangunan senilai Rp 9,8 miliar.
BACA JUGA: OC Kaligis Bebas dari Penjara
Sidang putusan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Derman Parlungguan Nababan di Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, Senin (21/3/2022).
Eks Ketua Golkar NTT tersebut dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengalihan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang, berupa tanah dan bangunan senilai Rp. 9, 8 miliar.
BACA JUGA: Pimpinan Bank Jatim Ini Terjerat Kasus Korupsi Rp 25 Miliar, Perhatikan Tangannya
Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara.
Oleh karena itu, terdakwa Ibrahim Agustinus Medah selaku mantan Bupati Kupang, divonis selama enam tahun penjara dan denda sebesar lima ratus juta rupiah subsidair enam kurungan.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bawa Banyak Tumpukan Uang ke Kejaksaan, Sebegini Nilainya
Selain itu, terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar delapan miliar.
Seluruh harta kekayaan Ibrahim juga akan disita dan dilelang, apabila tidak membayar uang pengganti kerugian bernilai delapan miliar rupiah, satu bulan setelah keputusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana penjara selama dua tahun.(mcr2/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Edarkan Sabu-Sabu, Nelayan Terancam 5 Tahun Penjara
Redaktur : Friederich
Reporter : Meylinda Putri Yani Mukin