Eks Calon Wali Kota Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kasusnya, Alamak

Rabu, 22 Juni 2022 – 09:31 WIB
Kombes Barly Ramadhany menjelaskan kasus eks calon wali kota Palembang Mularis Djahri yang terancam 20 tahun penjara. Kasusnya memalukan. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Eks calon wali kota Palembang Mularis Djahri terancam hukuman pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Hukuman itu menanti Mularis Djahri selaku tersangka kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Terdakwa Pengendali 92 Kg Narkoba Divonis Bebas, Ternyata Ini Pertimbangan Hakim

Ancaman hukuman itu sesuai Pasal 107 huruf a Undang-undang (UU) Perkebunan Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Ancaman hukuman tersebut setelah penyidik mendapatkan fakta hukum kecukupan barang bukti yang didukung dari keterangan saksi dan ahli," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhany di Palembang, Selasa (21/6).

BACA JUGA: Wanita Ini Ternyata Pengedar Narkoba

Penyidik Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan Ditreskrimum Polda Sumsel telah memintai keterangan sebanyak 23 saksi terkait kasus itu.

Para saksi, antara lain ahli pada bidang perkebunan, korporasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kanwil ATR/BPN Sumsel, dan perpajakan.

BACA JUGA: Ini Pertimbangan Hakim Imam Izinkan Pernikahan Beda Agama Rizal & Eka Debora

Tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah.

Hasil penyelidikan, tersangka melakukan pengolahan lahan, penanaman, dan memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit pada kawasan yang diduduki.

Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, seluas 5.400 hektare.

"Dari 5.400 hektare itu, surat HGU lahan seluas 4.300 hektare adalah milik PT. LPI," beber Kombes Barly.

Setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap barang bukti dan keterangan saksi, ternyata PT Campang Tiga milik tersangka hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 hektare dari luas lahan tersebut.

Sementara untuk perkara TPPU, tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak CPO.

BACA JUGA: Heboh Penghapusan Honorer: Bupati Ini Ada Kabar Gembira untuk Guru Non-ASN

Kemudian, tersangka diduga melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.

Menurut Kombes Barly, penjualan CPO itu berlangsung selama 2014-2021.

"Dari hasil analisis ahli, dari penjualan itu menghasilkan senilai Rp 700 miliar yang patut diduga TPPU," ujar perwira menengah Polri itu.

BACA JUGA: Anggota Brimob Bripda Diego Tewas Dianiaya, Irjen Fakhiri Copot AKP R

Selanjutnya, tersangka membayar pembelian barang dan melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.

Saat ini tersangka Mularis sudah ditahan di sel Dittahti Polda Sumsel sejak Senin (20/6) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler