Muncul Petisi Penolakan IKN, Pakar Pidana Komentar Begini

Selasa, 08 Februari 2022 – 15:58 WIB
Tangkapan layar video finalis sayembara ibu kota negara. Foto: video by jubir presiden

jpnn.com, JAKARTA - Petisi menolak pembangunan ibu kota negara (IKN) baru muncul di laman change.org dengan tajuk: 'Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota Negara'.

Penolakan ini diprakarsai oleh Narasi Institute dan diteken oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqodas, Sri Edi Swasono, Azyumardi Azra, Din Syamsuddin, Muhamad Said Didu, Faisal Basri, hingga Ahmad Yani.

BACA JUGA: Azam Khan Jelaskan Perkataan Hanya Monyet Mau Pindah ke IKN

Merespons hal itu, guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji menyebut wajar bila ada perbedaan pendapat di antara masyarakat.

“Sebagai pengakuan prinsip rule of law, negara menghargai sikap pro kontra terhadap rencana pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan,” ujar Indriyanto dalam siaran persnya, Selasa (8/2).

BACA JUGA: Muncul Petisi Sejumlah Tokoh Penting Tolak IKN, Ruhut: Enggak Usah Cari Popularitas Murahan

Indriyanto pun meminta pihak yang bersikap kontra sebaiknya mempelajari terlebih dahulu soal pemindahan IKN tersebut.

“Memang sebaiknya dipahami dulu soal pemindahan IKN dengan secara mendalam hasil dan kegunaan yang dicapai negara sebelum ajukan keberatan,” paparnya.

“Jadi tidak terkesan sebagai subjektif non-konstruktif argumen keberatannya tersebut,” imbuh dia.

BACA JUGA: Inisiasi Petisi Setop Pemindahan IKN, Reza Indragiri Sebut 4 Hal Ini Lebih Prioritas

Indriyanto mengatakan secara universal UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama sebuah UU yang baik.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyatakan adanya petisi penolakan IKN tergolong telat.

“Kalau penolakan itu lebih cocok sebelum pengesahan. Jadi, itu sudah terlambat, kalau enggak setuju ada yudisial MK,” ujar Trubus.

Dia menilai petisi itu seperti memprovokasi serta jadi mendorong orang lain untuk tidak menyetujui IKN.

Pasalnya, Indonesia merupakan negara hukum. Maka, segala sesuatunya tentu harus berdasarkan hukum yang berlaku.

Dia pun meminta agar pemerintag memberikan sosialisasi terhadap publik yang masih kontra dengan kebijakan pemindahan IKN.

“Yang menolak itu diberikan pengarahan dan disosialisasikan, komunikasi publiknya juga perlu dibenahi terkait pemindahan itu,” ujar dia. (cuy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler