KPK tak Banding Putusan Hakim, Segera Eksekusi Azis Syamsuddin

Jumat, 25 Februari 2022 – 14:25 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak mengajukan banding atas putusan tiga tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap terdakwa suap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai seluruh analisis yuridis fakta hukum di persidangan telah diakomodasi oleh hakim. 

BACA JUGA: Waduh, Ada Info Tarif Buka Rekening yang Diblokir, Begini Respons KPK

“Oleh karena itu, KPK tidak mengajukan upaya banding,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/2). 

Selain itu, lanjut dia, tim penasihat hukum Azis Syamsuddin juga tidak mengajukan banding atas vonis hakim terhadap kliennya. 

BACA JUGA: Vonis 3,5 Tahun untuk Azis Syamsuddin, Hakim: Sudah Pantas!

Oleh karena itu, kata Fikri, perkara Azis Syamsuddin telah berkekuatan hukum tetap. 

Dengan demikian, jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan hakim tersebut, dan mengeksekusi Azis Syamsuddin.  

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Merasa Tak Bersalah, KPK Bereaksi Begini

"Kami berharap PN Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan salinan dan petikan putusan perkara dimaksud sebagai syarat administrasi eksekusi," kata Fikri. 

Pria berlatar belakang jaksa itu juga menyampaikan KPK akan menganalisis fakta hukum dalam putusan Azis untuk mengembangkan perkara demi menjerat pihak bertanggung jawab lainnya. 

"Kami segera analisis beberapa fakta hukum dalam putusan dimaksud apakah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tersebut dapat dikembangkan lebih lanjut atas dugaan keterlibatan pihak lain," pungkas Fikri. 

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebesar Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. 

Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2017, yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler