JAKARTA - Upaya mantan Dirut PT PLN Eddie Widiono untuk mencari keadilan tidak berhentiSetelah divonis lima tahun penjara plus denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi proyek CIS-RISI (customer information system-rencana induk sistem informasi) oleh Pengadilan Tipikor, Eddie kemarin (28/12) resmi mengajukan banding
BACA JUGA: Rosa Akui Nazar Hanya Pinjam Bendera
Berkas banding didaftarkan melalui pengacara Eddie, Maqdir Ismail, di Pengadilan Tinggi DKI."Kami menilai bahwa kebijakan melakukan pekerjaan roll out CIS-RISI tidak bisa diadili," kata Maqdir, Rabu (28/12)
Menurut dia, dalam persidangan sudah dipaparkan bagaimana perusahaan dan konsumen mendapatkan manfaat yang besar dari proyek tersebut
BACA JUGA: Pengacara Nazar Kantongi Flashdisk Aliran Hambalang
Dia merinci dari proyek itu PLN meraup keuntungan dengan nilai manfaat Rp 800 miliar per tahunSelain itu, alasan lain mengapa proyek CIS-RISI tidak bisa diadili lantaran proyek tersebut tidak dibuat karena tujuan untuk mengeruk keuntungan bagi diri sendiri
BACA JUGA: Kejagung Tolak Jelaskan Alasan Pencabutan Cekal Yusril
Dalam sidang putusan, majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae Suamba memang menyatakan bahwa Eddie sama sekali tidak mengambil keuntungan dari proyek tersebutMenurut Maqdir, kesalahan pada putusan pengadilan karena majelis hakim meyakini ada kerugian negara sebesar Rp 46 miliarPadahal, nilai kerugian itu berasal dari penghitungan yang dilakukan secara ceroboh dan tidak benar secara akademis ataupun praktis
Maqdir juga menilai majelis hakim mengabaikan beberapa fakta-fakta persidanganMisalnya, proyek CIS-RISI yang diusulkan PLN Disjaya dan Tangerang tersebut telah mendapat persetujuan Dewan KomisarisNah, tentang penunjukan langsung PT Netway sebenarnya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perusahaan.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Antasari Azhar itu pun berharap dengan mengajukan banding maka mejelis akan melihat fakta-fakta hukum dengan jernih sehingga kliennya bisa memperoleh keadilan dan dibebaskan dalam perkara ini
Seperti yang diketahui, majelis hakim Tipikor dalam uraiannya majelis hakim menilai bahwa Eddie telah terbukti bersalah melanggar dakwaan subiser seperti yang diajukan jaksa penuntut umumYakni terbukti melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi seperti yang diubah pada UU No 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Tjokorda, fakta-fakta di dalam persidangan membuktikan bahwa Eddie telah memerintahkan penunjukan langsung PT Netway Utama dalam proyek kerjasama kerjasama outsourcing Roll Out CIS-RISI di PLN Disjaya dan Tangerang 2003-2004(kuh/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Baru Tiga Pemda Teken Pakta Integritas
Redaktur : Tim Redaksi