Kejagung Tolak Jelaskan Alasan Pencabutan Cekal Yusril

Rabu, 28 Desember 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung tetap menolak menyebutkan alasan hukum yang melandasi tak diperpanjangnya pencegahan (cekal) terhadap Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo, yang merupakan tersangka korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum Kejagun)  Noor Rachmad hanya mau mengatakan, perpanjangan atau penghentian cekal sepenuhnya kewenangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus)"Surat dari JAM Pidsus ke JAM Intel hanya sebutkan, menurut penyidik tak perlu lagi diperpanjang pencegahannya

BACA JUGA: Baru Tiga Pemda Teken Pakta Integritas

Itu saja," kata Noor, saat dikonfirmasi Rabu (28/12).

Lalu apakah penghentian pencegahan dilakukan karena penyidik ragu kasus Yusril-Hartono akan kalah di pengadilan, menyusul vonis bebas terhadap mantan Dirut PT sarana Rekatama Dinamika Yohanes Waworuntu dan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU Kemenkum HAM) Romli Atmasasmita.

"Nanti Jaksa Agung yang akan jelaskan saat paparan kinerja akhir tahun kejaksaan pada Jumat lusa," kilah Noor, saat didesak latar belakang penyidik mencegah Yusril-Hartono sebelumnya.
Yusril-Hartono telah dua kali dicegah bepergian ke luar negeri yakni 25 Juni 2010 sampai 25 Juni 2011
Kedua, mulai tanggal 25 Juni 2011 sampai 25 Juni 2012.

Perpanjangan kedua ini sempat digugat Yusril karena dinilai melanggar UU Imigrasi yang hanya mencegah seseorang maksimal selama 6 bulan bukannya 1 tahun.

Mesti tetap digugat Yusril di Mahkamah Konstitusi dan Pengadilan Tata Usaha Negera, Kejagung akhirnya memperbaiki surat pencegahannya menjadi hingga 28 Desember 2011

BACA JUGA: Hakim MK Sebut Aturan Investasi Timpang

BACA JUGA: Rakyat Hadapi Polisi, Jelas Kalah!

(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Harus Usut Isu Pecah Kongsi Kapolri-Wakapolri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler