JAKARTA - Persidangan kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans, Timas Ginting, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/12) malamPada persidangan itu terungkap bahwa M Nazaruddin menggunakan perusahaan lain untuk mendapatkan proyek solar home system (SHS) yang nilai kontraknya Rp 8,93 miliar.
Saksi yang dihadirkan pada persidangan itu antara lain anak buah M Nazaruddin di Permai Grup maupun PT Anugrah Nusantara seperti Mindo Rosalina Manulang, Oktarina Furi ataupun Yulianis
BACA JUGA: Pengacara Nazar Kantongi Flashdisk Aliran Hambalang
Ketiganya mennguatkan tuduhan jaksa KPK bahwa Nazaruddin hanya pinjam bendera saja untuk menggasak uang negara.Oktarina Furi saat dicecar majelis hakim, mengakui bahwa PT Anugerah memegang keuangan PT Alfindo
BACA JUGA: Kejagung Tolak Jelaskan Alasan Pencabutan Cekal Yusril
"Memang yang pegang rekening untuk PL Alfindo itu Anugerah Grup," kata Oktarina.Saksi lainnya, Yulianis, juga mengakui bahwa PT Alfindo memang dipinjam benderanya oleh Nazaruddin untuk mendapat kontrak proyek PLTS
BACA JUGA: Baru Tiga Pemda Teken Pakta Integritas
"Pinjam bendera," kata Yulianis.Dalam proyek itu, kata Yulianis, setiap pengeluaran terkait proyek PLTS pasti sepengetahuan NAzaruddin"Pak Nazar paraf setiap pengeluaran," ucap mantan Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu.
Sedangkan Mindo Rosa Manulang saat bersaksi mengatakan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Dirut PT Alfindo, Arifin Ahmad guna membicarakan proses tender proyek PLTSPada pertemuan itu, kata Rosa, Arifin tak banyak bicara
Rosa pun tak menampik jika PT Alfindo memang dipinjam benderanya saja untuk ikut proses lelang"Memasukkan penawaran atas nama AlfindoDokumen sudah kami siapkan," ucapnya.
Lantas mengapa PT Sundaya dilibatkan? "Karena barangnya dari mereka (Sundaya,red) dan pemasangannya teknisinya dari mereka juga," ucap Rosa.
Namun perempuan yang dijatuhi hukuman 2,5 tahun terkait suap proyek Wisma Atlet SEA Games itu membantah pernah memberi uang Rp 20 juta ke Timas Ginting"Tidak pernah," tegasnya.
Hanya saja dari pengakuan Yulianis di persidangan itu, Rosa memang pernah mengajukan permintaan untuk mencatat pengeluaran Rp 20 juta pada 31 Desember 2008 untuk diserahkan ke Timas Ginting.
Atas kesaksian di persidangan itu, Timas merasa keberatan jika dalam proyek PLTS itu PT Alfindo disebut dimanfaatkan benderanya saja, sementara pelaksananya adalah PT Anugrah Nusantara"Karena saya tanda tangan (kontrak) dengan PT AlfindoSetahu saya saksi Rosa dari Alfindo, bukan Anugrah," kilah Timas.
Mantan Kasubbag Tata Usaha Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan (PSPK) Transmigrasi di Kemenakertrans itu juga membantah pernah menerima uang dari Rosa"Saya juga tidak pernah terima uang dari beliau (Rosa,red)," tegasnya.
Seperti diketahui, sebelumya Timas didakwa korupsi proyek SHS yang didanai dengan APBN 2008 untuk KemenakertransDari proyek senilai Rp 8,93 miliar itu, KPK menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,79 miliar yang menjadi keuntungan bagi Nazaruddin dan istrinya, Neneng Sri Wahyuni(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim MK Sebut Aturan Investasi Timpang
Redaktur : Tim Redaksi