Eks Dirut Telkomsel dan Direksi Telkom Digarap Polisi terkait Dugaan Korupsi

Senin, 31 Mei 2021 – 14:37 WIB
Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya tetap mengusut sampai tuntas dugaan korupsi pengajuan proposal program sinergi new sales broadband PT Telkomsel senilai Rp 300 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utara (Dirut) PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direksi PT Telkom Indonesia Edi Witjara diperiksa sebagai saksi.

BACA JUGA: Polisi Bahas Sanksi Tilang untuk Pesepeda, Simak Penjelasan Kombes Sambodo

Keduanya memenuhi panggilan penyidik pada Senin (31/5), setelah pada pemanggilan sebelumnya berhalangan hadir.

Setyanto sendiri sudah tidak menjabat dirut Telkomsel. Jabatan itu kini digantikan oleh Hendri Mulya Syam.

BACA JUGA: Kanit Buser Ini Dicopot dari Jabatan, Masalahnya, Aduh

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan terhadap Setyanto tetap dilakukan, meskipun yang bersangkutan tidak lagi menjabat dirut Telkomsel.

"Emang dipecat? Saya enggak tahu. Kan, perbuatannya dugaan (korupsi), tidak ada hubungannya," kata Yusri, Senin (31/5).

BACA JUGA: AKP Stepanus Dipecat dengan Tidak Hormat dari KPK, Lili Pintauli Siap-siap Saja

Menurut alumnus Akpol 1991 itu, selain Setyanto dan Edy, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk dimintai keterangan.

Hanya saja, dia tidak memerinci siapa saja nama saksi yang telah diperiksa itu.

"Sudah ada tujuh saksi," ujar Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu memastikan bakal membeberkan hasil pemeriksaan eks dirut Telkomsel dan saksi lainnya itu.

"Nanti, tunggu saja hasilnya seperti apa dan ini masih dalam penyelidikan," kata Yusri. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler