BACA JUGA: PPP Undang Semua Bakal Capres
Slamet meminta majelis hakim segera memproses Sujadnan Parnohadiningrat, eks Sekjen Departemen Luar Negeri, yang kini menjadi Dubes Indonesia di Amerika Serikat.Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11) Slamet membacakan pembelaan setebal 15 halaman sebagai jawaban dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman lima tahun penjara
BACA JUGA: YEF Akui Terima Oleh-oleh dari Palembang
Mereka adalah mantan Sekjen Deplu Sujadnan Parnohadiningrat, mantan pejabat KBRI Singapura Edi Hariyadi, dan Staf Biro Keuangan Deplu Sutarni
BACA JUGA: Terlibat Kasus, Perwira Polri Bakal Dicopot
Dia menambahkan, sampai kapan pun masalah itu tak akan pernah tuntas tanpa proses hukum tersebut.’’Saya juga yakin perasaan bersalah akan terus menghantui pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila mengabaikan fakta-fakta yang ada,” jelasnyaSelain menuntut vonis yang adil, Slamet meminta hakim bisa mempertimbangkan kelebihan pengembalian uang kepada KPK senilai Rp 1,7 miliar”Saya yakin uang itu akan sangat berguna bagi kami sekeluarga untuk membiayai kehidupan kami di masa mendatang,” terangnyaSlamet juga menyatakan tekad untuk tidak lagi bersinggungan dengan keuangan negara demi menafkahi keluarganya ke depan
Tudingan untuk Sujadnan itu bermula dari permintaan izin Slamet kepada Sekjen Deplu untuk segera mendapat anggaran biaya tambahan pendanaan renovasi gedung kedutaan dan wisma KBRINamun, setelah anggaran tersebut cair, pada Minggu (3/11/2003), Sujadnan mengontak SlametKetika itu Sujadnan meminta Slamet menyediakan dana USD 200 ribu
”Secara jelas uang tersebut merupakan harga matiYang bersangkutan bergeming meski telah dijelaskan bahwa permintaan itu terlalu besar,” terangnya”Yang bersangkutan juga memerintahkan kapan dan cara pengambilan dananyaMaka, sangat aneh kalau saya disebut menyuap Sujadnan,” ungkapnya
Sementara itu, tudingan untuk Sutarni dilakukan karena melalui Erizal, bendaharawan KBRI Singapura yang juga terdakwa dalam kasus itu, meminta disediakan dana USD 120 ribu”Katanya ini menjadi keharusan dalam pengurusan anggaran biaya tambahan,’’ jelasnyaSedangkan Edi Hariyadi menerima 190 dollar Singapura dari kontraktor renovasi Ben Soon Heng Engineering Enterprise, rekanan tunggal renovasi tersebut
Bukan hanya ituSlamet juga menagih kelebihan pembayaran kerugian negara kepada KPKSetelah Inspektorat Jenderal Deplu memberitahukan adanya kerugian negara dalam proyek tersebut, Slamet mencoba mengumpulkan dana dari para penerima uangNamun, tidak semua uang terkumpulKarena itu, uang yang dibayarkan seluruhnya 1,1 juta dolar Singapura
”Saya juga menggunakan uang pribadi untuk menambal setoran kepada negara,” ucapnyaSejauh ini total kerugian negara terhadap kasus itu mencapai Rp 8,2 miliarNamun, pengembalian uang negara oleh para penerima dana tersebut telah mencapai Rp 6,5 miliar”Kekurangan Rp 1,7 miliar saya tutup dengan uang pribadi,” ujarnya
Slamet juga mendesak KPK segera menagih uang yang tersisa dari Sujadnan dan SutarniSebelumnya, eks Duta Besar Indonesia untuk Singapura, MSlamet Hidayat, dan eks bendaharawan Kedutaan, ERizal, dituntut 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/11)
Menurut tim jaksa, mereka terbukti menggelembungkan nilai proyek perbaikan gedung Kedubes dan Wisma KBRI di Singapura pada 2003Tim jaksa yang dipimpin Suwarji juga menuntut denda masing-masing Rp 250 juta, subsider lima bulan kurunganMereka juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing Rp 981.583.999
Skandal itu bermula ketika Slamet Hidayat menunjuk langsung Lee Ah Kuang, pimpinan Ben Soon Heng Engineering Enterprise, sebagai rekananan tunggal dalam renovasi tersebutSlamet memerintahkan para stafnya untuk mendata kerusakan di kompleks kedutaanInventarisasi itu digunakan untuk mengajukan anggaran belanja tambahan (ABT) untuk perbaikan gedung kedutaan, wisma duta besar, wisma DCM, dan rumah dinas(git/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FPDIP Ancam Gunakan Hak Interplasi
Redaktur : Tim Redaksi