Eks Jaksa KPK Jabat Asintel Kejati NTB

Kamis, 03 Agustus 2023 – 20:10 WIB
I Wayan Riana (kedua kiri) dalam kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai Asintel Kejati NTB di Aula R. Soeprapto, Lantai IV Gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis (3/8/2023). ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com - MATARAMEks jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) I Wayan Riana kini resmi menjabat Asisten Intelijen Kejaksaan TInggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB). I Wayan Riana menggantikan Munif yang kini bertugas sebagai jaksa ahli madya pada Kejati Jawa Timur (Jatim).

"Jadi, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asintel Kejati NTB dilaksanakan pagi tadi dipimpin langsung oleh Pak Kajati NTB Nanang Ibrahim Soleh," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis (3/8).

BACA JUGA: Kejati NTB Kembali Tetapkan ASN jadi Tersangka Korupsi Pasir Besi

Kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Asintel Kejati NTB berlangsung di Aula R. Soeprapto, Lantai IV Gedung Kejati NTB. Kejaksaan melaksanakan kegiatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-IV-334/C/07/2023, tanggal 20 Juli 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Abd. Qohar A.F., para asisten, kepala bidang, koordinator, para kepala kejaksaan negeri se-NTB, serta para pejabat struktural eselon IV dan V yang bertugas di Kejati NTB.

BACA JUGA: Jaksa Agung Diminta Tinjau Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT

Efrien mengungkapkan Kajati NTB dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa mutasi dan promosi jabatan seorang jaksa adalah suatu hal yang biasa dalam sebuah institusi, khususnya Kejaksaan RI.

"Kajati NTB melihat mutasi dan promosi ini sebagai bentuk pengembangan karier dan kebutuhan organisasi institusi kejaksaan serta merupakan sarana pengembangan potensi diri seseorang sebagai insan Adhyaksa," ungkapnya.

BACA JUGA: Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana

Terhadap I Wayan Riana, Kajati NTB mengharapkan agar dapat segera beradaptasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Asintel Kejati NTB.

Kajati NTB juga meminta kepada Wayan Riana untuk segera melakukan pemetaan wilayah, deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang bisa terjadi, serta segera berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna menjaga kondusivitas wilayah.

Efrien menuturkan bahwa Wayan Riana tercatat pernah bertugas sebagai jaksa KPK, koordinator pada Kejati Bali, Kepala Kejari Bintan, dan Kepala Kejari Sumedang.

Saat masih bertugas di KPK, Wayan Riana tercatat pernah bertindak sebagai jaksa penuntut umum perkara suap Kepala Imigrasi Mataram dalam kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort, Kabupaten Lombok Barat. Perkara yang mencuat pada tahun 2019 tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penindakan KPK. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler