Jaksa Agung Diminta Tinjau Kasus Pemanfaatan Lahan Pemprov NTT

Selasa, 01 Agustus 2023 – 17:05 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanudin diminta memberi kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanudin diminta memberi kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Kuasa hukum Direktur PT. Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Khresna Guntarto mengharapkan Jaksa Agung bisa mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3).

BACA JUGA: Sahroni Minta Jaksa Agung Soroti Kasus Video Asusila untuk Ancaman di Pandeglang

Sebab, pengusutan kasus hingga penetapan tersangka Heri oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT didasarkan pada asumsi dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan terkait beberapa hal yang salah, sesat, dan tidak benar.

"Kami telah telah menyampaikan permohonan perlindungan Jaksa Agung RI agar proses penyidikan jangan sampai disalahgunakan oleh aparatur penyidik Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjerat atau menetapkan klien kami sebagai tersangka hingga terdakwa di pengadilan. Klien kami, PT SIM, berikut jajaran pengurusnya, merupakan mitra kerja sama swasta yang melaksanakan proyek dengan skema BOT/ BGS tanpa keuangan negara atau daerah sama sekali," kata Khresna Guntarto dalam keterangannya, Selasa (1/8).

BACA JUGA: Jaksa Agung Lantik Harli Siregar Jadi Kajati Papua Barat

Menurut Khresna, persoalan terkait bisnis ini dalam ruang lingkup hukum perdata, bukan dalam ranah tindak pidana korupsi lantaran tak ada unsur merugikan keuangan negara.

Oleh karena, itu mengharapkan kasus ini dihentikan atau setidak-tidaknya menunggu hasil pemeriksaan dalam perkara perdata gugatan di Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 302/ PDT.G/ 2022/ PN.KPG antara PT. SIM sebagai penggugat melawan gubernur NTT cq. Pemerintah Provinsi NTT sebagai tergugat satu dan PT Flobamora sebagai tergugat kedua hingga putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Oknum Jaksa Diduga Peras Warga, Jaksa Agung Langsung Bereaksi Keras

"Sebab, substansi persoalan yang dipermasalahkan penyidik erat kaitannya dengan perkara perdata yang sedang berjalan tersebut," tegas Khresna.

Tim kuasa hukum juga berharap Jaksa Agung dapat memerintahkan jajaran aparatur Satgas 53 Kejaksaan Agung RI atau Jaksa Pengawas untuk memantau kinerja Kejaksaan Tinggi NTT agar mampu mengejawantahkan amanat dan Nawacita dari Presiden Jokowi mengenai kepastian hukum, perlindungan investasi, dan kemudahan berusaha.

"Klien kami jelas-jelas sudah dirugikan karena mengeluarkan uang puluhan miliar Rupiah atas investasi BOT/ BGS yang ternyata tidak pasti, lalu justru dihadapkan pada proses rekayasa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang seakan rumit, yang dapat mengkriminalisasi klien kami," ujar Khresna.

Khresna menilai bila hal ini dibiarkan maka benar dan nyata risiko yang dihadapi investor mengerjaan proyek tanpa APBN atau APBD di Indonesia bukanlah keuntungan, melainkan jeruji besi.

Menurut Khresna, jika penzaliman ini terwujud dan tersebar ke masyarakat luas dan internasional, hancurlah kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia.

"Sudahlah risiko tinggi, ke luar uang banyak, dihantui pidana penjara pula. Sungguh ironis dan menyedihkan," ucap Khresna.

Sebelumnya diketahui, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago.

Kedua tersangka yakni Thelma D.S. Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) dan Heri Pranyoto. Seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Thelma dan Heri langsung ditahan penyidik pada Senin (31/7).

Pidsus Kejati NTT menyebut dugaan korupsi ini diduga merugikan negara senilai Rp 8.522.752.021. Berdasarkan temuan tim auditor BPK pada 2021, klaim Pidsus Kejati NTT, nilai kontribusi kerja sama antara Pemprov NTT dengan PT SIM sangat rendah, sehingga disarankan untuk melakukan revisi terhadap perjanjian tersebut, tetapi tidak ada tanggapan dari PT SIM.

Adapun nilai kontribusi kerja sama itu sebesar Rp 255 juta setiap tahun. Meski HGB dan IMB masih atas nama PT SIM, Pemprov NTT akhirnya melakukan pemutusan hubungan kerja.

Di sisi lain, kata Khresna, kliennya dalam berbisnis atau melakukan kerjasama bisnis telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Menurut Khresna, kliennya telah melakukan sejumlah tahapan sebelum kerja sama itu terlaksana.

"Klien kami bahkan telah membangun dengan dana yang dikeluarkan dengan kocek sendiri mencapai kurang lebih senilai Rp 25 miliar, kemudian dihentikan sepihak kerja samanya dan diminta mengosongkan secara paksa, tanpa ada ganti rugi yang jelas," tandas Khresna. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... INW Minta Jaksa Agung Beri Penghargaan Kepada Kajati Jatim, Ini Alasannya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler