Eks Jenderal Serbia Divonis 27 Tahun

Rabu, 07 September 2011 – 09:03 WIB

DEN HAAG - Pengadilan Kriminal Internasional untuk Bekas Yugoslavia (ICTY) akhirnya menuntaskan satu kasus kejahatan perang yang berkaitan dengan Pembantaian SrebrenicaKemarin (6/9) mahkamah PBB yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu menjatuhkan vonis 27 tahun penjara kepada mantan jenderal Serbia, Momcilo Perisic.

Vonis terhadap Perisic itu merupakan kali pertama yang dijatuhkan ICTY kepada mantan perwira dari negara bekas pecahan Yugoslavia

BACA JUGA: Sandera Putri, Bawa Bom di Dekat Pengadilan

Pria 67 tahun itu dinilai terbukti memberikan bantuan militer yang sifatnya krusial kepada pasukan Serbia Bosnia saat terjadi pembantaian Srebrenica.

Saat itu, Perisic menjabat sebagai panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) Yugoslavia
Selain membantu secara militer petinggi Serbia yang menjadi jagal Bosnia, Perisic juga bertanggung jawab terhadap serangkaian penembakan dan serangan rudal di Sarajevo selama empat tahun

BACA JUGA: Diterjang Talas, 18 Orang Tewas



"Perisic terbukti secara meyakinkan telah memberikan pasokan amunisi dan bantuan logistik kepada para petinggi militer dan serdadu Serbia di Bosnia dan Kroasia," tutur Hakim Bakone Moloto
Tapi, hakim membebaskan Perisic dari beberapa dakwaan kejahatan perang lainnya

BACA JUGA: Badai Lee Picu Banjir di AS

Sebab, dia hanya menerima perintah dari Jenderal Ratko Mladic

Menurut Moloto, kesalahan terberat Perisic adalah dia tidak berusaha mencegah terjadinya pembantaian muslim BosniaPadahal, dia sudah tahu bahwa kekejian tersebut akan terjadi"Dia tahu pasukan Serbia akan melakukan pembunuhan, penganiayaan, dan penyiksaan atas muslim Bosnia setelah berhasil menguasai SrebrenicaTapi, dia tak berbuat apa-apa," ungkapnya

Dari total 13 dakwaan yang dikenakan kepada Perisic, Moloto menyatakan bahwa dia bersalah atas 12 dakwaan"Meski tahu pasti bahwa pasukan Serbia akan menyerang muslim Bosnia di Srebrenica, Perisic tak tahu jika mereka akan berusaha membinasakan etnis muslim," katanyaApalagi, sebagai bawahan, dia tak bisa membantah perintah atasan karena terikat aturan militer.

Kendati demikian, vonis Perisic kemarin menerbitkan harapan baru bagi masyarakat global atas keadilan yang selama ini mereka nantikan dari ICTYKarena prosesnya yang panjang, itikad baik ICTY untuk menegakkan hukum terkait kejahatan perang di bekas wilayah Yugoslavia acap diragukanKredibilitas panel tiga hakim yang memproses kejahatan perang secara hukum juga sering mengundang tanda tanya(AP/AFP/hep/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Turki Usir Dubes Israel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler