Eks Jubir KPK Bersedia Dampingi Putri Sambo, Ini Alasannya

Rabu, 28 September 2022 – 16:31 WIB
Mantan Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah. Foto: Andika Kurniawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi bagian dari tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu bersedia mendampingi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut karena diminta.

BACA JUGA: Dipecat dari KPK Era Firli, Sosok Ini Kini Bela Ferdy Sambo dan Putri

"Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu," kata Febri, Rabu (28/9).

Febri mengaku telah bertemu Putri Candrawathi. Alumnus Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menyatakan akan mendampingi kliennya secara objektif.

BACA JUGA: Komisi III Gelar Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim KPK Pengganti Lili Pintauli

"Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif dan faktual," ujar Febri.

Sebelumnya Ferdy Sambo telah menunjuk dua advokat untuk menjadi kuasa hukumnya, yakni Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.

BACA JUGA: Lukas Enembe 2 Kali Mangkir dari KPK, Anam: Dampak Buruk Bagi...

Febri akan menggelar jumpa pers soal keputusannya mendampingi keluarga Ferdy Sambo pada sore ini.

Selain Febri, ada pula mantan pegawai Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang yang juga masuk dalam tim pengacara Ferdy Sambo.

Rasamala bersedia mendampingi Ferdy Sambo setelah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu berjanji akan mengungkap fakta kematian Brigadir J di persidangan.

"Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," kata Rasamala pada Rabu (28/9).

Meski demikian, Rasamala menyadari keputusannya mendampingi Ferdy Sambo langsung menjadi sorotan.

Namun, dia menegaskan Ferdy maupun Putri merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak sama seperti masyarakat lainnya.

"Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya, dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih," ujar Rasamala.

Polisi menetapkan lima tersangka kasus kemarian Brigadir J. Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo bersama Putri, Ricky Rizal, dan Kuat disangka melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sehingga dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya ialah pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan selama-lamanya 20 tahun.

Adapun Bharada Eliezer dijerat dengan Pasal 338 jucto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya ialah 15 tahun penjara.(cr2/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Habib Aboe Minta KPK dan MA Usut Kasus Suap Hakim Agung Secara Transparan dan Adil


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler