Eks Kepala BPJJN Minta KPK Tersangkakan 20 Anggota Komisi V DPR

Jumat, 28 Oktober 2016 – 21:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary memastikan bahwa pimpinan dan anggota Komisi V DPR yang pergi kunjungan kerja ke Maluku 4 Agustus 2015 mendapat duit dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. 

Kunker ke Maluku kala itu dipimpin Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis, Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana dan dari Fraksi Partai Demokrat Michael Wattimena.

BACA JUGA: 23 Perusahaan Diduga Distribusikan Beras Bersubsidi Bulog Tanpa Izin

"Iya semua dapat. Sebanyak 20 orang yang ikut kunjungan kerja itu semua dapat. Hanya dua orang yang tidak ke Maluku," kata Hendra Karianga, pengacara Amran, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jumat (28/10) sore. 

Menurut Hendra, dalam pemeriksaan kali ini Amran juga ditanya penyidik soal nama serta jumlah uang yang diterima pimpinan dan anggota Komisi V DPR itu. Hendra menambahkan, uang sekitar Rp 445 juta yang disiapkan Khoir, itu dibagi kepada pimpinan dan anggota Komisi V DPR yang ikut kunker.  

BACA JUGA: Kader Hanura Kompak Minta Gelar Munaslub

Hendra menegaskan, seharusnya semua anggota Komisi V DPR yang ikut kunker itu dijadikan tersangka.  

"Ya seharusnya semua, mereka kan terima. Ya namanya suap itu yang menyerahkan, yang menerima, kan (seharusnya) kena. Semua harus diperiksa, diproses," kata Hendra. 

BACA JUGA: Peringati Sumpah Pemuda, Ini Tantangan Generasi Muda Versi Golkar

Saat ditanya soal dugaan aliran uang ke pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hendra mengatakan, memang benar ada. Terbukti, kata dia, sudah ada yang mengembalikan kepada KPK. 

"Kan sudah yang lalu, sudah ada yang dikembalikan. Yang direktur-direktur itu sudah dikembalikan semua itu. Yang masih ada lima mau dikembalikan lagi," jelas Hendra.

Lebih lanjut dia mengatakan, pernah ada orang-orang tertentu meminta agar kasus ini tidak dibongkar. Namun, Hendra menegaskan agar kasus ini tetap harus dibongkar.  

"Tapi, saya bilang bongkar saja semua, ini beban harus tanggung semua. Ya suap itukan yang menyerahkan yang menerima diproses, jangan enak saja yang terima tidak diproses," katanya.

Kasus suap anggaran Kemenpupera itu terbongkat lewat operasi tangkap tangan KPK. Komisi antirasuah menangkap anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, dua stafnya, Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, serta pengusaha Abdul Khoir. 

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR Fraksi Golkar Budi Supriyanto, Fraksi PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala BPJN IX Maluku dan Malut Amran Mustari sebagai tersangka. Sebagian tersangka sudah menjadi terdakwa divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan Khoir, disebutkan sang pengusaha membagi-bagikan Rp 445 juta untuk sejumlah anggota Komisi V DPR yang kunker ke Maluku. Uang itu disebar oleh Khoir dan Amran. 

Tujuannya agar anggota Komisi V DPR  menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Malut. Selain itu agar Amran dapat menunjuk PT WTU sebagai pemenang lelang. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Vonis Jessica, KY: Jangan Lukai Siapa pun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler