jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Yudisial mencermati proses sidang perkara pembunuhan berencana terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10) kemarin.
Lembaga penegak marwah hakim ini mengatakan banyak penilaian dari segala sisi terhadap apa yang telah diputuskan majelis.
BACA JUGA: Biola Asli WR Supratman Akan Dimainkan pada Puncak Peringatan Sumpah Pemuda
"Putusan hakim telah dijatuhkan, seluruh pihak telah mengetahui hasilnya. Berbagai penilaian datang dari banyak sisi," kata Komisioner KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat (28/10).
KY mengimbau seluruh pihak agar menyampaikannya komentar serta penilaian secara proper dan terukur.
BACA JUGA: 8 Hidangan Tradisional Ditetapkan Jadi Warisan Budaya Takbenda
"Sekali pun berpendapat merupakan hak seluruh orang namun bukan berarti dibolehkan untuk melukai siapa pun," imbau Farid.
Dia menjelaskan, apa pun bentuk ketidakpuasan atas putusan termasuk dugaan terhadap pelanggarannya, KY mendesak dengan keras untuk menggunakan jalur yang telah diatur.
BACA JUGA: JK: Saya Gak Yakin Pak Dahlan Punya Niat Seperti Itu
Ia menambahkan, KY telah melakukan pengawalan terhadap perkara yang menarik perhatian publik ini. Pemantauan secara terbuka dan tertutup.
"Namun, demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan maka apa pun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai," tutur Farid.
Sekali lagi, ia mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati peradilan. Kalaupun ada yang keberatan, hal itu bisa disampaikan lewat jalur yang tepat.
"Berbagai tindakan di luar pakem tadi berpotensi memperburuk citra peradilan kita. Buruknya citra peradilan kita maka buruknya wajah negara kita," tuntasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Irman Tak Kooperatif, KPK Tetap Lanjut ke Penuntutan
Redaktur : Tim Redaksi