Eks Ketua DPRD Jabar & Istri Jadi Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya

Jumat, 11 November 2022 – 21:52 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah soal kasus penipuan oleh eks ketua DPR Jabar Irfan Suryanagara (IS) dan istri, Endang Kusumawaty (EK). Foto: Ricardo/JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan eks Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) periode 2009-2014 Irfan Suryanagara (IS) jadi tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus bisnis SPBU yang merugikan korban Rp 77 miliar.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyebut penyidik juga menetapkan istri Irfan, Endang Kusumawaty (EK) tersangka penipuan itu.

BACA JUGA: Suami Istri Pelaku Penipuan Ini Ditangkap Polisi, Mungkin Anda Kenal

"Tersangka berinisial IS dan EK," kata Kombes Nurul pada Jumat (11/11).

Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua tersangka dilaporkan oleh korban berinisial SG atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama periode 2014-2019.

BACA JUGA: Penipuan Robot Trading Net89 Menyeret Mario Teguh

Suami istri itu diduga menipu korban dengan cara menjanjikan kerja sama dalam pembelian dan pengelolaan SPBU.

Di sisi lain, Irfan dan Endang sempat membujuk korban guna membeli tanah dan rumah sebagai tempat tinggal karyawan SPBU.

BACA JUGA: 8 Fakta Heboh 4 Mayat 1 Keluarga di Perumahan Citra 1 Kalideres, Terakhir Bikin Sesak Dada

"Atas hal tersebut, korban tidak pernah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka dan korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 77 miliar," ucap Nurul.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit SPBU di Karawang, Kota Cirebon, Sukabumi, dan Pelabuhan Ratu.

Lalu, penyidik menyita dua unit rumah milik tersangka di wilayah Bandung dan Cimahi, serta satu unit villa di Sukabumi dan sebidang tanah di Kabupaten Sukabumi.

Nurul mengatakan penyidik bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melacak aliran dana tersangka yang diduga hasil tindak pidana penipuan.

Penyidik pun memblokir tujuh rekening bank milik tersangka. Pasangan suami istri tersebut kini telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Nurul mengatakan berkas perkara kedua tersangka juga telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2 November 2022.

Rencana tindak lanjut, penyidik Bareskrim Polri balal menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejagung. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irwan Fecho Ungkap Potret Koalisi Perubahan yang Batal Deklarasi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler