Eks Konjen RI di Kinabalu Susul Rusdihardjo

Selasa, 14 Oktober 2008 – 17:38 WIB
JAKARTA - Upaya KPK dalam mengungkap kasus korupsi penerapan pungutan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kedutaan Besar Malaysia terus digesaKali ini, giliran giliran mantan Konsulat Jenderal (Konjen) Kinabalu, Kalimantan Barat, Arifin Hamzah, yang dipastikan bakal mengikuti jejak Rusdihardjo duduk di kursi pesakitan

BACA JUGA: KPK Dukung Tim Anti-korupsi Pemprov Sumut



Terhitung Selasa hari ini sampai 20 hari kedepan, KPK menahan Arifin di rutan Polda Metro Jaya
Juru bicara KPK Johan Budi SP menyebutkan, dengan modus pungutan tarif ganda tersebut Arifin diduga telah merugikan negara sekitar Rp 4 miliar

BACA JUGA: Bukan Saatnya Lagi SBY-JK Tebar pesona

"Itu terjadi selama tersangka menjabat dari tahun 1999-2000," ujar Johan.

Lebih lanjut ditambahkan, Arifin adalah satu dari 9 tersangka kasus pungutan tarif ganda pengurusan dokumen imigrasi di wilayah Kedubes Malaysia selama 1999-2005
Selain di Kinabalu, tersangka lain  yakni RE, AN, KS, MS, MTM, DR, MT, dan KR, melakukan tindak pidana serupa di kantor penghubung Tawao dan Kuching

BACA JUGA: Desk Pemilu Depdagri Rawan Intervensi

Total kerugian akibat perbuatan  kesembilan tersangka sekitar Rp 11,7 miliar.

Khusus untuk 8 tersangka lain, lanjut Johan, pihaknya belum melakukan penahanan"Mereka masih dalam proses pengembangan penyidikanUntuk sementara kita nilai belum perluAH dululah," jelasnyaArifin sendiri menolak berkomentar soal penahannya iniDia memilih diam, saat dihujani pertanyaan oleh wartawan(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Tak Paksakan Diri Jadi Capres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler