jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membolehkan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota DPR dan DPRD di Pemilu 2019. Namun, disertai dengan sejumlah catatan.
Terhadap keputusan tersebut, Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran yang disampaikan ke seluruh KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
BACA JUGA: KPU Pastikan Caleg DPR Tak Ada Mantan Napi Korupsi
"Kami sudah buat surat edaran, bahwa bagi caleg yang terindikasi mantan napi (korupsi), boleh masuk kembali (sebagai caleg) setelah memenuhi syarat-syarat lain," ujar Ilham di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (20/9).
Syarat-syarat yang dimaksud antara lain, harus mengumumkan lewat media bahwa mereka mantan narapidana korupsi.
BACA JUGA: Mendagri Yakin KPU akan Menyesuaikan Putusan MA
"Syarat lain, ijazahnya ada. Jadi, syarat lain juga kami perhatikan. Kalau semua syarat lain udah terpenuhi, caleg yang mantan napi koruptor itu boleh dimasukkan kembali," ucapnya.
Ilham juga menyatakan, penyelenggara hanya mengakomodasi mantan napi korupsi yang mengajukan gugatan ke Bawaslu.
BACA JUGA: Komarudin: Secara Hukum Eks Napi Koruptor Boleh jadi Caleg
"Kalau yang tidak mengajukan ajudikasi kami tidak bisa akomodasi. Misalnya, Pak M Taufik, Pak Abdullah Puteh," pungkas Ilham.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Temukan 199 Bacaleg Mantan Napi Kasus Korupsi
Redaktur & Reporter : Ken Girsang