jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meyakini Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyesuaikan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2019.
"Keputusan MA sudah mengikat. Saya kira KPU juga akan merevisi PKPU-nya," kata Tjahjo.
BACA JUGA: Fadli Zon: PKPU Jangan Melampaui Undang-Undang
Menurut Tjahjo, masih ada waktu sampai 20 September 2018 bagi KPU untuk melakukan revisi sehingga tidak akan mengganggu tahapan pencalonan.
Tjahjo mengaku sudah membaca pernyataan KPU bahwa lembaga penyelenggara pemilu itu akan menyesuaikan keputusan MA meskipun tetap mengimbau kepada masing-masing partai politik.
BACA JUGA: Fahri Desak KPU Segera Ubah PKPU Anticaleg Eks Koruptor
"Kan itu semangat sejak membahas UU, tapi aturan hukumnya ya sudah diputuskan MA," jelas Tjahjo.
Mantan sekretaris jenderal (sekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu menambahkan sebagai negara hukum, tentu aturan-aturan hukum harus diikuti semua pihak.
BACA JUGA: Ogah Usung Eks Koruptor, PDIP Lontarkan Sindiran soal Mahar
Sebelumnya MA menyatakan salah satu pasal di PKPU 20/2018 yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menanggapi Putusan MA, Fahri Hamzah Minta PKPU Diubah
Redaktur & Reporter : Boy