jpnn.com, SIDRAP - Presiden Joko Widodo merespons polemik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2019.
Saat dimintai tanggapan oleh jurnalis di sela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Senin (2/7), Presiden yang beken disapa dengan Jokowi itu mengaku menghormati KPU.
BACA JUGA: Jokowi: Kok Serasa di Belanda, Tapi Ini Kita di Sidrap
Menurutnya, lembaga penyelenggara pemilu tersebut diberikan kewenangan oleh Undang-undang membuat peraturan tersebut.
"Undang-Undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan," jawab Jokowi.
BACA JUGA: Jokowi Bakal Resmikan PLTB Sidrap
Meski demikian, katanya, apabila kemudian ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan aturan tersebut, presiden mempersilakan siapa pun untuk menggunakan mekanisme yang ada dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).(fat/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Sodorkan MoU Ketenagakerjaan ke Mahathir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Midji Menang di Kalbar, Presiden Beri Ucapan Selamat
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam