jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesali langkah eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna dan kawan-kawan yang kerap mangkir dari panggilan hukum.
KPK meminta Agus menjadi warga yang taat hukum, seperti yang pernah dilakukan Wakil Presiden RI Boediono dengan menghadiri panggilan dari majelis hakim.
BACA JUGA: KPK Sebut eks KSAU Agus Supriatna Tidak Taat Hukum dan Selalu Mangkir dari Panggilan
"Bahwa menjadi saksi itu adalah kewajiban setiap warga negara. Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu, Wakil Presiden Boediono itu dipanggil menjadi saksi persidangan dan beliau sudah menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi akhir tahun Kinerja dan Capaian 2022 di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/12).
Alex menyatakan Agus dan empat saksi dari TNI AU kerap mangkir dari panggilan sidang. Hal itu pun terjadi dalam proses penyidikan di KPK, tidak satu kali pun Agus menghadiri pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
BACA JUGA: KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran dari prajurit TNI, baik yang sudah tidak aktif maupun yang aktif, ketika dipanggil pengadilan tidak hadir, padahal sudah ada penetapan dari hakim," jelas Alex.
Alex yang berlatar belakang sebagai hakim itu menilai perilaku Agus tidak baik. "Seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," jelas dia.
BACA JUGA: Penyebab Jatuhnya Pesawat di Blora Masih Diselidiki, Panglima TNI Komunikasi dengan KSAU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK gagal menghadirkan KSAU periode 2015-Februari 2017 Agus Supriatna sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Pengadaan itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 738,9 miliar.
Agus Supriatna telah diminta hadir sebanyak lima kali di persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia.
Irfan Kurnia merupakan terdakwa tunggal yang dianggap melakukan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Selain Agus, ada empat orang saksi yang sudah lebih dari tiga kali dipanggil ke persidangan tapi tidak juga hadir, tiga di antaranya adalah personel TNI AU.
Para personel TNI AU tersebut ialah Fransiskus Teguh Santosa selaku Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisada) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut, Heribertus Hendi Haryoko selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki tugas pokok dan kewenangan antara lain menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Alutsista TNI yang meliputi Spesifikasi Teknis Alutsista TNI dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan Supriyanto Basuki selaku Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017. (JPNN)
Video Terpopuler Hari ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kirim Surat Panggilan Lagi, Eks KSAU Ini Diminta Tak Melawan Hukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi