jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (purn) Agus Supriatna mau menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101.
Sedianya, tim jaksa penuntut umum (JPU) kembali memanggil Agus menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter itu.
BACA JUGA: KPK Panggil Eks KSAU Agus Supriatna dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101
“Informasi yang kami terima betul hari ini dijadwalkan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi di hadapan majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/12).
KPK, lanjut Fikri, sudah memanggil Agus secara patut sebanyak dua kali.
BACA JUGA: KPK Kirim Surat Panggilan Lagi, Eks KSAU Ini Diminta Tak Melawan Hukum
Namun, bekas pimpinan TNI AU itu tak pernah hadir.
Fikri mengungkapkan pihaknya mengirimkan surat pemanggilan terhadap Agus ke dua alamat rumah.
BACA JUGA: Penyebab Jatuhnya Pesawat di Blora Masih Diselidiki, Panglima TNI Komunikasi dengan KSAU
KPK juga meminta bantuan pihak TNI, tetapi Agus tetap tidak bersikap kooperatif.
“Saksi ini tetap tidak taat hukum dan mangkir dari panggilan pengadilan,” ungkapnya.
Fikri menyebut terkait pemanggilan hari ini pihaknya sudah berkirim surat panggilan ke kantor tim pengacara Agus. Namun, surat tersebut ditolak.
“Hal tersebut sangat disayangkan karena sebagai penegak hukum semestinya turut memperlancar proses pemeriksaan persidangan,” tandas Fikri. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Lanud Iswahjudi, Puan dan KSAU Resmikan Gedung Surindro Supjarso
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi