Eks Nasabah Bank Global Demo Menkeu

Senin, 07 September 2009 – 12:03 WIB
JAKARTA- Puluhan eks nasabah Bank Global berunjuk rasa di depan Gedung Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Senin (7/9) pagiMereka menuntut Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati untuk melaksanakan pembayaran atas seluruh dana simpanan 136 nasabah Bank Global dengan besaran jumlah sebagaimana tercantum dalam buku tabungan, bilyet depotiso berjangka dan rekening giro atas nasabah.

Menurut, Wulan, perwakilan Ikatan  Nasabah Bank Global Internasional, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No

BACA JUGA: Direksi Bank Pembangunan Kalteng Diganti

54/PK/2008 tanggal 8 Mei 2008 yang telah dikuatkan Peninjauan Kembali Mahkamah AGung RI Nomor 111 PK/TUN/2008 tanggal 3 Juni 2009, sudah sepatutnya segera dan tidak menunda-nunda lagi melaksanakan putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap untuk  mencairkan seluruh simpanan eks nasabah Bank Global.

"Kita sudah lelah menunggu 5 tahun, pemerintah minta lewat jalur hukum kita sudah lewati
Tapi mana sampai sekarang, kita ke sini untuk menagih utang, bukan demo," terang dia.

Mereka juga mendesak Departemen Keuangan (Depkeu) untuk menaati keputusan hukum yang telah memenangkan nasabah Bank Global sampai ke tingkat PK

BACA JUGA: Asap Batalkan Semua Penerbangan

Kata Wulan, Menkeu Sri Mulyani bahkan dalam suratnya kepada Presiden SBY pernah berjanji akan membayar dana nasabah Bank Global jika sudah ada putusan hukum dan bukan pendapat ahli saja.

"Kami meminta Depkeu untuk konsisteb dan menaati hukum tetap menyangkut Bank Global yang telah ditetapkan MA, yang telah dikuatkkan dengan PK MA RI, mengingat selama ini Depkeu menekankan perlu adanya landasan hukum untuk pembayaran dana nasabah Bank Global," paparnya.

Secara kronologisnya, kasus Bank Global mulai tercuat pada 31 Mei 2004 di mana, Surat Bank Indonesia No 6/38/DPwB11/Rahasia perihal Tingkat Kesehatan Bank Global, yang menerangkan Bank Global tergolong bank sehat, dan pada 10 September 2004, Bank Global dinyatakan sebagai bank umum peserta penjamin pemerintah oleh Depkeu Unit Pelaksana Penjamin Pemerintah
Namun pada 13 Desember 2004 Bank Global kemudian dinyatakan dalam status Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU).

Kemudian pada 13 Januari 2005 Bank Global telah dicabut izin usahanya oleh Gubernur BI berdasarkan Keputusan Gubernur BI No 7/2/Kep.GBI/2005

BACA JUGA: Review Aturan Perdagangan Lintas Batas

Setelah dicabut, Menkeu RI meminta kepada BPKP untuk melakukan verifikasi atas data informasi kewajiban Bank Global dan menyampaikan ke Menkeu.

Lalu pada 7 November 2005, Menkeu telah meminta nasabah Bank Global untuk mengajukan tagihan atas kewajiban Bank Global, di mana pengajuan tagihan itu disampaikan paling lambat 21 November 2005Namun pada 28 Maret 2006, Menkeu mengeluarkan surat keputusan SR-47/MK.01/2006 soal penyelesaian penjamiman nasbah eks PT Bank Global Internasional ternyata tidak dijamin.

Akibat putusan itu,  nasabah Bank Global melakukan somasi kepada Menkeu untuk mengeluarkan putusan pencairan simpanan pada 8 Agustus 2006Karena tidak ditanggapi, maka nasabah Bank Global mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta pada 2 Maret 2007, yang kemudian berlanjut sampai PK MA(mas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Dubai Digandeng Garap Wisata NTB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler