Review Aturan Perdagangan Lintas Batas

Masyarakat Perbatasan Tak Kunjung Sejahtera

Minggu, 06 September 2009 – 02:53 WIB

MANADO - Masyarakat perbatasan di wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang bertetangga langsung dengan wilayah Filipina makin meranaIni tak lain dikarenakan akses barang keluar masuk ke daerah tersebut masih terbatas

BACA JUGA: Investor Dubai Digandeng Garap Wisata NTB

Padahal, ketergantungan masyarakat perbatasan terhadap bahan produksi termasuk konsumsi hari-hari masih tinggi.

Jalan keluarnya, pemerintah telah menyetujui adanya perdagangan lintas batas
Artinya, masyarakat bisa melakukan aktivitas dagang dengan negara sahabat yakni Filipina

BACA JUGA: KPPU Incar 4 Samurai Gula

Direktur Kerjasama Bilateral I Departemen Perdagangan, Harmen Sembiring mengatakan, sebenarnya perdagangan lintas batas sudah dikenal sejak 1974 dilaksanakan
"Namun sekarang kan sudah ada perkembangan jadi Board Trade Area itu harus direview lagi," terang Harmen dalam sebuah kesempatan di Manado

BACA JUGA: KPPU: Perbaiki Mekanisme Distribusi Gula



Menurutnya, salah satu aturan yang perlu diubah antara lain nilai transaksi yang hanya USD 150 per transaksiKarenanya Harmen tak menampik bahwa masyarakat perbatasan lebih mudah mengakses negara perbatasan Filipina daripada Manado"Jarak dan waktunya saja sangat jauh berbeda kalau ke Filipina hanya tiga jam tapi Manado sampai berhari-hari," sebutnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala Badan Pengelola Kawasan Perbatasan Max GagolaMenurutnya, batasan nilai transaksi harus ditambahSedangkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulut, Gemmy Kawatu, mengatakan pihaknya siap memfasilitasi review terhadap aturan tersebut"Harapannya kesejahteraan masyarakat perbatasan meningkat," pungkasnya(syl/JPNN/ara)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2010, Impor Gula Capai 650 Ribu Ton


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler