JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein benar-benar tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes PolriTersangka pemalsuan dokumen, keterangan palsu, dan penyalahgunaan wewenang itu memohon perlindungan hukum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan membuat laporan ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum).
"Kami keberatan atas semua proses hukum ini
BACA JUGA: MS Kaban Bawa Nama Soeharto ke KPK
Mulai pemanggilan dan penetapan Pak Zainal sebagai tersangkaDia melaporkan penyidik AKBP Christomus ke Irwasum
BACA JUGA: Anggap Mirip Kasus Abdillah
Namun, imbuh dia, laporan tersebut tidak secara personal mengadukan ChristomusBACA JUGA: Mbah Marijan Pilih Bertahan
"Sebab, bisa jadi Christomus hanya menjalankan perintah dari direktur satu," katanya.Menurut Asrun, penyidik yang menangani kasus tersebut telah melanggar pasal 51 KUHP yang menyatakan bahwa pejabat negara yang sedang melakukan tugas tidak dapat dipidanaPadahal, kata dia, Zainal diperkarakan lantaran surat dia ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa suara legislatif di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara Usman Tokan dan Ahmad Yani (anggota Komisi III).
Selain itu, kata Asrun, Ketua MK Mahfud M.Dpernah menegaskan bahwa surat menyurat antar KPU dan MK adalah surat resmi yang menerangkan amar putusan MK, tidak pernah melenceng dari itu"Ini bisa disebutkan kriminalisasi terhadap pejabat negara yang melaksanakan kewenangannyaJelas-jelas tidak dibenarkan oleh hukum kok dilanggar," katanya.
Sebelumnya diwartakan, Zainal disangka melanggar Pasal 242 dan Pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatanDia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani pemeriksaan di BareskrimNamun, Zainal tidak ditahan dalam kasus tersebut(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Siapkan Pengacara untuk Syamsul
Redaktur : Tim Redaksi