Eks Panitera MK Lapor ke Irwasum dan Kompolnas

Selasa, 26 Oktober 2010 – 05:50 WIB

JAKARTA - Mantan Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Hoesein benar-benar tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes PolriTersangka pemalsuan dokumen, keterangan palsu, dan penyalahgunaan wewenang itu memohon perlindungan hukum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan membuat laporan ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum).
 
"Kami keberatan atas semua proses hukum ini

BACA JUGA: MS Kaban Bawa Nama Soeharto ke KPK

Mulai pemanggilan dan penetapan Pak Zainal sebagai tersangka
Karena itu, kami melaporkan penyidik ke Kompolnas dan Irwasum," kata pengacara Zainal, Andi Asrun, di gedung MK, Senin (25/10).
 
Dia melaporkan penyidik AKBP Christomus ke Irwasum

BACA JUGA: Anggap Mirip Kasus Abdillah

Namun, imbuh dia, laporan tersebut tidak secara personal mengadukan Christomus
Dia juga melaporkan prosedur dan proses penanganan kasus yang membelit Zainal itu

BACA JUGA: Mbah Marijan Pilih Bertahan

"Sebab, bisa jadi Christomus hanya menjalankan perintah dari direktur satu," katanya.
 
Menurut Asrun, penyidik yang menangani kasus tersebut telah melanggar pasal 51 KUHP yang menyatakan bahwa pejabat negara yang sedang melakukan tugas tidak dapat dipidanaPadahal, kata dia, Zainal diperkarakan lantaran surat dia ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sengketa suara legislatif di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) antara Usman Tokan dan Ahmad Yani (anggota Komisi III).
 
Selain itu, kata Asrun, Ketua MK Mahfud M.Dpernah menegaskan bahwa surat menyurat antar KPU dan MK adalah surat resmi yang menerangkan amar putusan MK, tidak pernah melenceng dari itu"Ini bisa disebutkan kriminalisasi terhadap pejabat negara yang melaksanakan kewenangannyaJelas-jelas tidak dibenarkan oleh hukum kok dilanggar," katanya.
 
Sebelumnya diwartakan, Zainal disangka melanggar Pasal 242 dan Pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatanDia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani pemeriksaan di BareskrimNamun, Zainal tidak ditahan dalam kasus tersebut(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Siapkan Pengacara untuk Syamsul


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler