jpnn.com, JAKARTA - Anggota Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Yudi Purnomo Harahap menjelaskan pentingnya red notice dalam pencarian pelaku kejahatan yang berstatus buron.
Menurut Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, red notice bisa menjadi tekanan bagi buronan yang berencana ke luar negeri atau sudah berada di luar negeri.
BACA JUGA: KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming
"Interpol akan membantu untuk menemukan, memburu, dan kemudian memberikan informasi kepada penegak hukum," kata Yudi kepada JPNN.com, Rabu (27/7).
Mengutip laman resmi Interpol, red notice merupakan permintaan dari penegak hukum di suatu negara kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari seseorang.
BACA JUGA: Mardani Maming DPO KPK, MAKI: Perlu Red Notice
Meski begitu, red notice bukanlah surat perintah penangkapan melainkan hanya pemberitahuan buron internasional.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
BACA JUGA: Polri Bakal Bantu KPK Buru Mardani Maming, Sebaiknya Menyerahkan Diri
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam Daftar Pemcarian Orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. (mcr9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sita Rumah dan Mobil Milik Bupati Mamberamo Tengah di Tangsel
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih