Mardani Maming DPO KPK, MAKI: Perlu Red Notice

Rabu, 27 Juli 2022 – 10:00 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi status mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin menilai KPK harus mengejar Mardani Maming secara maksimal.

BACA JUGA: Ada Pertanyaan Khusus, Bharada E Akui Menembak Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo?

Dia bahkan mendorong lembaga pimpinan Firli Bahuri Cs perlu menetapkan status red notice pada Mardani Maming untuk mencegahnya kabur ke luar negeri.

"Jadi, selain DPO dalam negeri, juga DPO internasional, itu namanya red notice di Interpol," kata Boyamin pada Senin (26/7).

BACA JUGA: Wahai Mardani Maming, Segeralah Menyerahkan Diri ke KPK

Boyamin menilai KPK bisa membawa status DPO Maming ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai upaya menggugurkan sidang praperadilan yang sebelumnya diajukan bendahara umum PBNU itu.

"Sesuai aturan Mahkamah Agung, kalau status DPO tidak bisa mengajukan praperadilan alias praperadilannya harus dinyatakan gugur," tutur Boyamin.

BACA JUGA: Begitu Berat Ancaman Diterima Brigadir J sebelum Kematiannya, Diceritakan kepada Sang Ibu

Dia berharap putusan praperadilan Mardani Maming yang akan diumumkan hari ini, Selasa (27/7) bisa gugur karena status DPO itu.

KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah berstatus tersangka, KPK sudah dua kali melayangkan surat panggilan untuk Mardani Maming, tetapi dia tidak pernah hadir. (mcr9/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler