KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Mardani Maming

Rabu, 27 Juli 2022 – 10:22 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin hakim akan menolak praperadilan Mardani Maing. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini hakim menolak permohonan praperadilan eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam sidang putusan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/7) ini. 

Pelaksana Tugas Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya telah menyertakan tiga alat bukti untuk menguatkan argumentasi KPK.

BACA JUGA: Mardani Maming DPO KPK, MAKI: Perlu Red Notice

"Kami tunjukkan tiga alat bukti berupa surat, keterangan saksi, dan bukti elektronik sehingga kami yakin hakim akan tolak permohonan praperadilan tersebut," kata Ali, Rabu (27/7).

Dia menjelaskan KPK telah menjawab seluruh argumentasi hukum di depan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo.

BACA JUGA: Datangi Sidang Praperadilan Mardani Maming, Deputi KPK Curiga Ada Permufakatan Jahat?

"KPK sudah jawab dan buka semua alat bukti yang kami miliki dari hasil penyelidikan perkara tersebut," ujar Ali.

Untuk itu, lembaga antirasuah berharap Hakim Sutardodo tetap menjaga independensi dan mempertimbangkan putusan praperadilan yang diketok hari ini secara matang.

BACA JUGA: Wahai Mardani Maming, Segeralah Menyerahkan Diri ke KPK

"Kami berharap hakim akan tetap independen dalam memutus permohonan tersebut," pungkas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.

Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan. 

Lembaga antikorupsi itu telah menyerahkan surat keterangan DPO Maming kepada Hakim Sutardodo.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, status DPO akan berdampak pada gugurnya permohonan praperadilan yang diajukan Maming. (mcr9/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler