jpnn.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, mencegah calon tersangka dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau melarikan diri ke luar negeri.
Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi membeberkan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada pihak imigrasi untuk mencekal calon tersangka SPPD Fiktif melakukan perjalanan ke luar negeri.
BACA JUGA: Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar
Bahkan, nama-nama yang harus dicekal sudah disampaikan kepada pihak imigrasi.
“Kami sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Harapannya, ini segera disetujui sehingga para calon tersangka tidak dapat melarikan diri,” kata Kombes Nasriadi, Selasa (24/12).
BACA JUGA: Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
Menurut Nasriadi, aktor utama dalam kasus ini merupakan pejabat yang memegang posisi penting ketika dugaan korupsi terjadi. “Kami akan sampaikan nanti. Siapa aktor utama?, adalah orang yang menjabat saat itu,” beber Nasriadi.
Bahkan menurut Nasriadi orang yang membantu aktor utama melakukan SPPD fiktif akan ikut menjadi tersangka.
BACA JUGA: Selebgram Cantik Hana Hanifah Diperiksa di Polda Riau, Diduga Soal Kasus SPPD Fiktif
“Serta orang yang selalu bersama pelaku utama, yang membantu agar uang ini dicairkan untuk hal yang tidak penting,” tegasnya.
Penyelidikan juga diperluas untuk menelusuri keterlibatan individu lain dalam pencairan dana SPPD yang dinyatakan fiktif.
Hingga kini, penyidikan kasus ini masih berlangsung, dengan kerugian negara sementara mencapai Rp130 miliar.
Meski demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan lantaran perhitungan kerugian negara oleh auditor belum selesai.
“Penetapan tersangka dalam kasus korupsi memerlukan perhitungan kerugian negara yang final. Setelah itu selesai, baru kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” jelas Kombes Nasriadi.
Dalam kasus ini, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau, juga telah menyita aset senilai Rp6,45 miliar terkait kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau.
Aset yang disita mulai dari rumah, apartemen, fila mantan Setwan, Muflihun. Kemudian barang mewah milik THL berinisial MS.
Ratusan saksi juga sudah diperiksa, mulai dari mantan pejabat Setwan Muflihun, hingga para THL dan pihak eksternal.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap bahwa sebagian besar perjalanan dinas yang tercatat dalam anggaran Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 bersifat fiktif.
Ribuan tiket pesawat dan penginapan hotel yang diduga digunakan ternyata palsu. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito