jpnn.com, JAKARTA - Mantan pengasuh putri bungsu Nindy Ayunda, Lia divonis 6 bulan penjara dalam keadaan hamil 8 bulan.
Kuasa hukum Lia, Fachmi Bachmid mengatakan hukuman tersebut dipotong masa kurungan yang telah dijalani kliennya.
BACA JUGA: Mantan Pengasuh Anak Nindy Ayunda Bantah Lakukan Pemukulan, Begini Pernyataan Kuasa Hukum
Lia sendiri diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu sejak November 2021.
"Sebentar lagi keluar kalau ini diterima, tidak diajukan banding," kata Fahmi seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/4).
BACA JUGA: Mangkir Diperiksa dalam Kasus Penyekapan, Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa?
Menyusul hal itu, ada kemungkinan Lia bakal menjalani persalinan di rutan Pondok Bambu.
Disinggung mengenai hal tersebut, Fahmi enggan berkomentar. Menurutnya hal tersebut merupakan ranah pihak rutan.
BACA JUGA: Masih Berstatus Suami Nindy Ayunda, Askara Ternyata Menyimpan Rasa
"Itu urusan rutan. Teknis itu bukan teknisnya pengacara," tambahnya.
Lia divonis hukuman 6 bulan penjara dengan denda Rp 30 juta subsider 1 bulan.
Dia terbukti bersalah atas tindak pidana kekerasan terhadap putri bungsu Nindy Ayunda. (mcr31/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Saksi di Sidang Eks Pengasuhnya, Mantan Suami Nindy Ayunda: Semangat ya, Fokus Sama Kesehatan
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah