Eks Penyidik KPK Harap Penyidik Mempertemukan Firli Bahuri dengan Alex Tirta

Rabu, 01 November 2023 – 14:31 WIB
Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo. Foto: Dika Rahardjo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap mengharapkan penyidik kepolisian mengonfrontir Firli Bahuri dengan pengusaha tempat hiburan Alex Tirta.

Hal ini menyusul adanya perbedaan pendapat antara Firli dengan Alex mengenai status rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta.

BACA JUGA: Ternyata Rumah Firli Bahuri atas Kuasa Alex Tirta Bos Alexis, THM yang Ditutup Anies

Rumah itu diduga menambah kuatnya bukti perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut Yudi, dengan telah digeledahnya rumah tersebut maka selain diduga tempat disembunyikan barang bukti terkait perkara tersebut, tetapi juga menjadi salah satu Tempat Kejadian Perkara (TKP).

BACA JUGA: Firli Bantah Pernah Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Kertanegara

"Setidaknya ada keyakinan bahwa rumah tersebut memang dikuasai fisiknya oleh Firli Bahuri yang pengakuannya digunakan untuk istirahat," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (1/11).

Di sisi lain, lanjut dia, terkuaknya status rumah tersebut yang merupakan rumah sewa tentu harus ditelusuri oleh penyidik. Apalagi ada perbedaan keterangan antara Alex Tirta dan pihak Firli yang disampaikan ke media.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Firli Bantah Pernah Bertemu SYL, Daftar Indentitas Terungkap, Awas Dampak Negatifnya Dahsyat

"Walau pernyataan di media bukanlah keterangan resmi di depan hukum dalam bentuk berita acara pemeriksaan. Namun setidaknya menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa menyewa dan jumlah harga sewa," kata dia.

Yudi menilai titik itulah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik, apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang, dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut.

Menurut Yudi, hal biasa ketika dalam perkara penyidikan korupsi ada kasus baru yang nanti bisa dijadikan pasal berlapis. Apalagi dengan adanya perbedaan keterangan kedua pihak dan telah diperiksanya pemilik tentu menjadi menarik hasil yang didapatkan penyidik pada saat pemeriksaan. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wahai Firli Bahuri, Urusan Dewas KPK Bukan Hanya Anda Saja, Bekerja Samalah


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler