Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan

Jumat, 26 April 2024 – 13:39 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan 18 pegawai KPK tak lolos TWK bersedia ikut diklat bela negara dan wawasan kebangsaan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mundur dari jabatannya. Hal ini lantaran Ghufron diduga melanggar etik dalam mutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Yudi, seharusnya KPK menunjukan prestasi kerja memberantas korupsi bukan membuat kontroversi di mana kali ini terjadi karena Nurul Gufron akan disidang etik terkait kasus mutasi ASN tersebut.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas

"Nurul Ghufron alih-alih pasrah saja mengikuti persidangan dan tentu akan diberikan kesempatan membela diri malah melaporkan salah satu anggota Dewas KPK yang sedang bertugas dan bekerja mengusut kasus dugaan etik terkait ada laporan dugaan pemerasan oleh Jaksa KPK sebanyak Rp3 miliar," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (26/4).

Adapun yang dipermasalahkan terkait kordinasi dan data PPATK. Menurut, hal itu sudah disampaikan PPATK dan tidak ada masalah dengan kordinasidan data.

BACA JUGA: Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi

Selain itu, Nurul Gufron juga menggugat di PTUN terkait kasus etiknya sudah kedaluwarsa karena sudah satu tahun.

Menurut Yudi, gugatan tersebut semakin menunjukan ke publik bahwa Nurul Gufron ingin menyelamatkan diri dari kasus dugaan etik yang menjeratnya.

BACA JUGA: Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan

"Akibat kegaduhan ini, kredibilitas dan muruah KPK semakin turun di mata publik sehingga yudi menuntut pertanggungjawaban moral dari Nurul Gufron untuk mundur dari pimpinan KPK akibat kontroversi yang diperbuatnya," jelas Yudi.

Patut diketahui, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho ke Dewaa. Ghufron juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Dewas KPK merupakan upaya untuk menegakkan etik.

Menurut Ghufron, laporan terhadap anggota Dewas KPK Albertina Ho dan gugatan tersebut bukan merupakan bentuk melawan Dewas KPK.

Mengingat dirinya saat ini tengah diproses etik oleh KPK. Sebab, Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Nurul Ghufron   Dewas KPK   ASN  

Terpopuler